BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), atau lebih dikenal dengan nama reformasi agraria (landreform) dimulai, terjadi pertentangan antara petani yang didukung PKI dan tuan tanah berhaluan NU.
UUPA sendiri dalam prinisipnya adalah tanah untuk rakyat, yang mengatur pembatasan penguasaan tanah, hak setiap warga negara untuk mendapatkan tanah, dan hak masyarakat adat.
Namun, dalam pelaksanan UUPA ini, terjadi pertentang antara NU dan PKI. Selain itu, banyak tuan tanah yang berhaluan NU yang tak rela kehilangan tanah yang mereka kelola, terutama soal tanah wakaf. Namun, PKI memiliki pendapat yang berbeda.
Profesor Peter Carey, Emeritus fellow di Trinity College, Oxford, dalam pengantarnya di buku ‘Sejarah Pemilu yang Dihilangkan’ menuliskan akibatnya perbedaan pendapat ini, terjadi aksi sepihak petani yang didukung PKI yang berusaha merebut tanah dari tuan tanah berhaluan NU.
Para kyai dan pemimpin Ansor pun memberikan perlawanan. Bentrokan yang berujung kekerasan tak terhindarkan. Bahaya perang saudara kemudian menjadi kenyataan.
Untungnya, di beberapa daerah, seperti di Jawa Timur, PKI akhirnya menarik diri dari aksi perebutan tanah ini. NU kemudian bisa berbangga hati dengan kemenangan ini. (bpc4)