BERTUAHPOS.COM,NEW YORK – Siswa sekolah menengah atas (SMA) di Amerika Serikat (AS) tidak diperbolehkan membawa telefon seluler pribadi saat belajar. Hal itu membuat seorang warga New York coba mengambil keuntungan dengan menyediakan tempat penitipan ponsel bagi para siswa.
Pria bernama Jhonn de La Puente mengambil peluang bisnis yang sangat sederhana namun menjanjikan ini dengan mengubah mobil van miliknya menjadi tempat penitipan ponsel.
Seperti diberitakan Oddity Central, Selasa (23/12/2014), pria 42 tahun itu berhasil menjalankan perusahaan yang diberi nama Safe ‘n’ Secure Cellutions LLC.
Jhonn selalu memarkirkan mobilnya di depan Sekolah Brooklyn’s Prospect Heights. Dia menampung ponsel milik para siswa dari empat sekolah yang berbeda.
Tepat sebelum mereka masuk sekolah, para siswa mengantre di luar van untuk menitipkan ponsel dengan menyerahkan tiket berwarna.
Para siswa dikenakan biaya sebesar antara USD3 atau sekira Rp37 ribu dan USD5 atau sekira Rp62 ribu per minggu untuk menyimpan ponsel mereka di Safe ‘n’ Secure Cellutions LLC.
Jhonn telah merancang mobilnya menjadi tempat penyimpanan yang aman. Van miliknya dirancang sedemikian rupa hingga membuat para pelanggannnya mudah menyimpan ponsel mereka.
Pria yang tinggal di Crown Heights, AS, ini melengkapi mobilnya dengan kamera CCTV, rak penyimpanan, dan kotak uang yang dikunci.
“Saya bahkan melakukan penelitian untuk mengetahui rata-rata tinggi siswa SMA agar jendela yang saya buat untuk penyimpanan mudah terjangkau oleh mereka. Ini sangat penting agar saya bisa melihat wajah mereka. Begitupun sebaliknya, sehingga saya dapat berinteraksi dengan pelanggan,†ujar Jhonn.
“Jika ada ponsel yang hilang maka saya akan menggantinya dengan yang baru,†tambahnya.
Meski usaha tersebut menghasilkan banyak keuntungan, Jhonn harus segera menghentikan jasa penyimpanan ponsel tersebut karena tidak memiliki izin untuk melakukan usaha.
Salah seorang juru bicara dari New York City Departemen Urusan Konsumen mengatakan bahwa usaha penitipan barang ini membutuhkan lisensi. Ia juga menambahkan, vendor umum tidak dapat beroperasi dengan menggunakan kendaraan yang diparkir sembarangan tanpa izin tertentu.(Okezone)