BERTUAHPOS.COM — Paspor RI desain terbaru ditolak Kedutaan Besar Jerman karena tidak adanya kolom tanda tangan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan aturan internasional. Penolakan ini dikeluhkan WNI yang paspornya ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman karena dianggap tidak valid. Keluhan WNI itu sempat ramai dan jadi trending di media sosial.
Diketahui sebelumnya, ramai keluhan warga negara Indonesia (WNI) yang paspornya ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman karena tidak valid. Kedubes Jerman pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Keluhan para WNI yang hendak pergi ke Jerman itu ramai di Twitter. Mereka mengaku paspornya ditolak lantaran dianggap tak sesuai dengan aturan internasional.
Terkait persoalan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dapat mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
”Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulis.
Disebutkan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI. Amran mengatakan dalam surat edaran tersebut disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
Ia mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan di kantor imigrasi terdekat. Amran juga memastikan pengajuan endorsement tanda tangan ini tidak dipungut biaya.
”Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” tuturnya.
Dijelaskan bahwa sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan nonelektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
Amran juga menuturkan, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.***