BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Empat pejabat China dijatuhi sanksi atas pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas Uighur. Para menteri luar negeri Uni Eropa, pada Senin, 22 Maret 2020 menyepakati untuk menjatuhkan sanksi tersebut.
Adapun sanksi dijatuhkan yakni membatasi empat invidu China itu dan satu perusahaan karena telah melakukan pelanggaran. Mereka juga telah penahanan dengan sewenang-wenang dalam skala besar terhadap etnis Uighur di Xinjiang.
Berdasarkan keputusan itu keempat pejabat tinggi partai China — Hailun Zhu, Junzheng Wang, Mingshan Wang dan Mingguo Chen — tak diperkenankan masuk wilayah Uni Eropa.
Sedangkan aset mereka di blok tersebut dibekukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM serius di China — khususnya penahanan sewenang-wenang dalam skala besar dan penindasan terhadap orang, masyarakat dan etnis minoritas Muslim lainnya, serta pelanggaran sistematis terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Hailun Zhu, sebagai mantan sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Xinjiang, adalah otak dari program pengawasan, penahanan, dan indoktrinasi skala besar yang menargetkan Uyghur dan orang-orang dari etnis minoritas Muslim lainnya.
Junzheng Wangs, sebagai sekretaris partai dan komisaris politik mengawasi penggunaan sistemik Uyghur dan orang-orang dari etnis minoritas Muslim lainnya sebagai tenaga kerja paksa, khususnya di ladang kapas.
Sementara Mingshan Wang dan Mingguo Chen — sebagai mantan direktur dan wakil sekretaris partai dan direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang — mereka telah memperkenalkan program data besar yang digunakan untuk melacak jutaan orang Uighur di wilayah Xinjiang dan menandai mereka yang dianggap berpotensi mengancam agar dikirim ke kamp-kamp penahanan.