BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pada 27 Januari 2016, Temiri, 86 tahun, memenangkan gugatan atas pemerkosaan dirinya oleh serdadu Belanda. Pemerkosaan Temiri dilakukan pasukan KST Belanda di Peniwen, Malang, 19 Februari 2019.
Di pengadilan di Den Haag, Temiri berhasil membuktikan kekejaman serdadu Belanda memperkosa dirinya, meski kejadiannya berlangsung 70-an tahun lalu.
Dikutip dari dutchnews.nl, pengadilan Belanda kemudian memerintahkan Belanda membayar ganti rugi sebesar 7.500 euro kepada Temiri. Jumlah tersebut pada tahun 2016 setara dengan Rp114 juta. Jumlah yang tak sebanding dengan tekanan batin Temiri selama 70 tahun terakhir.
Kasus pemerkosaan Temiri hanyalah satu dari banyak kasus kekerasan dan pemerkosaan perempuan Indonesia oleh serdadu Belanda.
Kasus lainnya adalah seperti kesaksian JC Princen, serdadu Belanda yang membelot ke Indonesia. Princen jatuh cinta kepada gadis bernama Asmuna, yang tinggal persis dibelakang Kebun Raya Bogor.
Suatu hari, Asmuna bermaksud untuk menemui Princen di baraknya yang terletak di depan Istana Bogor. Sayangnya, Asmuna mengalami pelecehan di gerbang barak. Karena melakukan perlawanan atas pelecehan dirinya, serdadu penjaga barak menembak mati Asmuna.
“Saat itu, saya sedang berada di dalam barak. Ketika ada suara tembakan, saya mengambil senapan saya dan berlari kedepan. Alangkah marahnya saya melihat Asmuna sudah tergeletak dengan tubuh berlubang setengah telanjang di pos jaga,” ujar Princen.
Militer Belanda tak menindaklanjuti kasus Asmuna. Bahkan, Belanda memfitnah Asmuna sebagai mata-mata yang menyelinap ke markas tentara Belanda, dan terpaksa ditembak mati. (bpc4)