BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini, draf revisi undang-udang (RUU) tentang pemilu masih berproses di DPR. Namun, dalam draf tersebut, tertuliskan bahwa Pemilu Daerah baru dimulai pada tahun 2027 nanti.
Di dalam draf RUU tersebut, juga dijelaskan bahwa pemilihan di Indonesia akan memiliki dua istilah baru, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Pemilu Daerah adalah pemilihan khusus untuk memilih kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten. Pelaksanaan Pemilu Daerah ini akan dilakukan secara bersamaan.
Rencananya, Pemilu Daerah baru akan diselenggarakan pada tahun 2027 nanti. Namun, tetap akan ada Pilkada 2022 dan 2023 sebelum Pemilu Daerah 2027.
Kemudian, ada Pemilu Nasional, yaitu pemilu yang dilaksanakan secara serentak. Diantaranya adalah Pemilu presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kota.
Pemilu Nasional ini akan dimulai pada tahun 2024 nanti. Kemudian, akan dilaksanakan secara teratur setiap lima tahun sekali.
Pemilu Nasional ini juga akan dilaksanakan di hari yang sama. Untuk hari, tanggal, dan waktu pemungutan ditentukan KPU. (bpc4)