BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Pekerja kebun sawit milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau di Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam, Rohul, kembali diserang sekitar 30-an orang tidak dikenal (OTK), Selasa 26 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka dilengkapi sejumlah senjata tajam seperti Dodos, Tojok, Parang Imas dan bebatuan. Namun serangan mereka mendapat perlawanan dari pekerja kebun hingga kelompok penyerang dibuat mundur.
Kondisi lapangan baru benar-benar dinyatakan kondusif, setelah aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun akibat peristiwa tersebut, seorang dari kelompok penyerang dilaporkan meninggal dan sejumlah orang lainnya, mengalami luka-luka.
Sementara sekitar 14 orang pekerja kebun Puskopkar, langsung diminta keterangan dari kepolisian Polsek Bonai Darussalam, perihal kejadian peristiwa tersebut.
Sugianto Pasaribu, mandor kebun Puskopkar menyebutkan, kelompok penyerang tersebut datang dengan diantar menggunakan mobil pick-up dan langsung melakukan penyerangan dengan melemparkan puluhan batu krikil.
“Sambil teriak serang, mereka melemparkan puluhan batu kerikil ke arah kami yang berada di balik pagar, karena pintu pagar memang masih dalam keadaan tertutup,” ujar Pasaribu.
Mendapat serangan membabi buta tersebut, mereka pun langsung melakukan perlawanan dengan melakukan serang balik. “Saya tidak tahu persis seperti apa kejadian bentroknya, tapi mereka dari kelompok penyerang langsung mundur,” ujarnya.
Kuasa hukum Puskopkar Riau, E. Sangur, SH, MH yang dihubungi terpisah, membenarkan pekerja kebun sawit mereka yang berada di Rohul, kembali diserang oleh kelompok orang yang tidak kenal.
“Ini peristiwa yang berulang dan kami yakini masih kelompok yang sama. Untuk itu kita minta kepada pihak kepolisian untuk tegas kepada kelompok ini, yang sangat meresahkan kami di lapangan,” ujar E. Sangur.
Kembali ditegaskannya, bahwa lahan kebun sawit seluas 350 ha tersebut, adalah sah secara hukum milik Puskopkar Riau, sesuai putusan MA RI No: 59 PK/PDT/2020 tertanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.
“Kalau memang ada pihak-pihak yang tidak puas dengan legalitas hukum yang kami miliki, silahkan tempuh jalur konstitusional, tapi bukan dengan cara-cara melawan hukum seperti ini (penyerangan),” ujarnya.
Ia juga berharap kepada apara kepolisian untuk bisa tegas dengan kelompok ini, karena memang sudah pernah dilaporkan secara resmi, setelah terjadinya penyerangan serupa pada 10 November 2020 tahun lalu.
“Semuanya sudah kita beberkan siapa dibalik kelompok ini. Kalau tak salah, mereka ini kelompok Purba. Untuk itu, kita minta diproses secara tegas dan adil, agar tidak lagi terulang peristiwa serupa, karena kita tidak mau ada jatuh korban,” tambahnya.
E. Sangur juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan membuka ruang mediasi dengan kelompok ini, karena secara hukum, Puskopkar tidak punya ikatan hukum apa-apa dengan mereka.
“Cara-cara yang mereka lakukan juga inskontutisonal. Untuk itu, kita sangat berharap kepolisian mengambil perannya secara profesional, terhadap mereka yang sudah melakukan tindakan melawan hukum ini,” ujarnya. (bpc2)