• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

LPAI Riau Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Januari 2022
Pelecehan Seksual Pada anak

Ilustrasi net.

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua LPAI Riau Ester Yuliani mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang mana pelakunya tak lain adalah anak dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru Eri Sumarni.

Dia mengatakan meski kasus tersebut tengah diproses di pihak kepolisian, pengawalan dari masyarakat tetap dibutuhkan agar proses hukum tersebut tidak catat. 

“Seperti kita ketahui bahwa kasus ini sekarang telah menjadi sorotan publik, bahkan hingga nasional. Maka dari itu kami mengajak kepada masyarakat untuk turut mengawal kasus ini,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bertuahpos.com, Sabtu, 8 Januari 2021 di Pekanbaru.

Dia berharap kasus ini tetap berjalan secara tegas hingga menjerat pelaku dengan hukuman setimpal. Mengingat kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur belakangan telah menjadi isu nasional.

LPAI Riau, kata Ester, juga mengecam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan anak dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fraksi Hanura Eri Sumarni. Diketahui kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan tengah diproses di kepolisian.

“Kami mengecam segala jenis tindakan kekerasan terhadap anak termasuk kasus pemerkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa Indonesia,” kata Ester.

Dia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Ester, adapun tindak pidana pemerkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam hukum pidana dikategorikan sebagai Delik Biasa, yang mana dalam delik biasa perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (Korban). 

“Sehingga, walaupun korban (Anak) atau Pelapor (Orang tua Anak Korban) telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang (Kepolisian), penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut,” jelasnya.

Kata Ester, pihaknya akan terus mendorong Polresta Pekanbaru terhadap kasus hukum yang sedang berjalan terkait perkara ini. Dengan demikian, pihak kepolisian yang tengah menangani kasus ini tetap berkewajiban untuk melanjutkan dan memproses hingga selesai. “…sampai dengan pelaku telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sambungnya. (bpc2)

Tags: anak di bawah umurLPAIpelecehan seksualpemerkosaan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

vonis bebas syafri harto
Hukum Kriminal

Siti Aminah: Meski Syafri Harto Bebas, Bukan Berarti Pelecehan Tak Terjadi

...

Read moreDetails
mempekosa remaja

Parah! 6 Bocah Lelaki Gilir Remaja 11 tahun 

kirim emoji hati di Arab Saudi bisa masuk penjara 5 tahun

Hati-hati Chatting Kirim Emoji Hati Bisa Dipenjara 5 Tahun di Negara Ini

Diserahkan ke Jaksa Penuntut, Dekan Fisipol Unri Langsung Ditahan

2021, Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Pelakunya Mulai dari Guru Hingga Tokoh Agama

menyetubuhi kambing

Setubuhi Kambing, Pria Lanjut Usia di Malaysia Dipenjara 6 Tahun

Next Post

Ada-ada Aja, Keseringan Cabut Bulu Hidung Bisa Kena Penyakit Asma?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.