BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Polda Riau, Senin 17 Januari 2022, menyerahkan Dekan Fisipol Universitas Riau (Unri), Dr Syafri Harto, tersangka pelecehan terhadap mahasiswi Unri, ke Kejaksaan Tinggi Riau. Usai diserahkan, Penuntut Umum Kejati langsung melakukan penahanan.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Djaja Subagja SH MH, di sela-sela penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk diketahui, tersangka Dr. Syafri Harto Bin Alm. Agus Salim hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB, bertempat di dalam ruangan kerja terdakwa selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau di Bina Widya, Jl. HR. Subrantas Km. 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, di duga telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau berinisial “L”,
Pasal yang disangkakan dan ancaman pidananya adalah Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 281 ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan.
Terhadap tersangka di bawa untuk d serahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti dan selanjutnya penanganan perkaranya sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022.(bpc17)