• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Diserahkan ke Jaksa Penuntut, Dekan Fisipol Unri Langsung Ditahan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Januari 2022
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Polda Riau, Senin 17 Januari 2022, menyerahkan Dekan Fisipol Universitas Riau (Unri), Dr Syafri Harto, tersangka pelecehan terhadap mahasiswi Unri, ke Kejaksaan Tinggi Riau. Usai diserahkan, Penuntut Umum Kejati langsung melakukan penahanan.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Djaja Subagja SH MH, di sela-sela penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk diketahui, tersangka Dr. Syafri Harto Bin Alm. Agus Salim hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB, bertempat di dalam ruangan kerja terdakwa selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau di Bina Widya, Jl. HR. Subrantas Km. 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, di duga telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau berinisial “L”,

Pasal yang disangkakan dan ancaman pidananya adalah Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 281 ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan.

Terhadap tersangka di bawa untuk d serahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti dan selanjutnya penanganan perkaranya sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022.(bpc17)

Tags: dekan fisipolkorban pelecehan seksualmahasiswa unripelecehan seksualUNRI
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

FEB UNRI Bantu UMKM Laundry Tualang Naik Kelas dengan Transformasi Digital
Ekonomi

FEB UNRI Bantu UMKM Laundry Tualang Naik Kelas dengan Transformasi Digital

...

Read moreDetails
Aslan Wiguna Terpilih Jadi Ketua Ikafe Unri Periode 2026-2030 secara Aklamasi

Aslan Wiguna Terpilih Jadi Ketua Ikafe Unri Periode 2026-2030 secara Aklamasi

Pemandangan Menarik di Tengah Aksi Demo, Mahasiswa Unri Bersihkan Jalan dari Sampah

Kampus UNRI dan Pemprov Riau Teken Kerja Sama — Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Sektor Perikanan

Kampus UNRI dan Pemprov Riau Teken Kerja Sama — Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Sektor Perikanan

Milad FK UNRI 2024 Ditutup dengan Syukuran Penuh Kehangatan

Milad FK UNRI 2024 Ditutup dengan Syukuran Penuh Kehangatan

Mahasiswa Kukerta Unri Gelar Pelatihan Inovasi Pembelajaran Digital untuk Guru SDN 37 Bengkalis

Next Post

Museum Sang Nila Utama Direvitalisasi, Kemendikbud Kucurkan Rp3,8 Miliar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.