• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hati-hati Chatting Kirim Emoji Hati Bisa Dipenjara 5 Tahun di Negara Ini

admin-bpc by admin-bpc
15 Februari 2022
kirim emoji hati di Arab Saudi bisa masuk penjara 5 tahun

Kirim emoji hati di Arab Saudi bisa masuk penjara 5 tahun (foto/ilustrasi)

136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Chatting WA dengan teman dekat di Indonesia lumrah memberikan emoji-emoji unik. Tetapi kalau di Arab Saudi kirim emoji begitu malah bisa dipenjara dan denda ratusan juta rupiah.

Mengutip Gulf News melalui CNN Indonesia, kebijakan itu dalam Undang-undang Anti Pelecehan Seksual di Arab Saudi. Pengadilan Arab menganggap, pengirim emoji hati tanpa persetujuan masuk dalam tindakan seksual.

“Beberapa gambar dan ekspresi selama chatting bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan,” sebut Anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, Minggu 13 Februari 2022.

Kutbi menyebut pengguna WA atau aplikasi pesan tak perlu melempar topik yang membuat tak nyaman atau mengganggu pihak lain. “Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan bahwa setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara atau perantara apapun termasuk teknologi modern,” ujar Kutbi.

“Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah,” sebut Kutbi. Kutbi mengatakan pengirim bakal harus pertanggungjawabkan pelanggaran itu jika penerima pesan melaporkan ke kepolisian.

Berdasarkan UU Anti-Pelecehan Seksual di Saudi, kalau pengirim emoji itu terbukti bersalah, ia bakal dibui selama dua hingga lima tahun dan/atau denda RS100 ribu atau sekitar Rp380 juta. Kalau tindakan itu berulang kali, denda bisa mencapai SR300 ribu (Rp1,1 miliar) dan penjara lima tahun.

Pengesahan Undang-undang anti-kekerasan pada 2018 mencuat sebab kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan yang terus terjadi di Arab Saudi. Arab Saudi lalu amandemen UU tahun 2021, dengan mengizinkan nama dan hukuman pelanggar aturan dipublikasikan di media. (bpc4)

Tags: Arab saudikekerasan seksualpelecehan seksual
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Ribuan Travel Umrah Asing Ditangguhkan Akibat Arab Saudi Berlakukan Pengetatan Syarat
Berita Pilihan

Kontrak Ribuan Travel Umrah Asing Ditangguhkan Akibat Arab Saudi Berlakukan Pengetatan Syarat

...

Read moreDetails
Menag Masih Lobi Arab Saudi Minta Kuota Pendamping Haji Ditambah

Menag Masih Lobi Arab Saudi Minta Kuota Pendamping Haji Ditambah

Arab saudi suriah

Arab Saudi dan Suriah Sepakat Mau ‘Baikan’

Neom arab saudi alkohol

Wall Street Journal: Sebuah Resort di Arab Saudi Akan Suguhkan Minuman Beralkohol

vonis bebas syafri harto

Siti Aminah: Meski Syafri Harto Bebas, Bukan Berarti Pelecehan Tak Terjadi

persenjataan arab saudi

Arab Saudi Ancam Tinggalkan AS dan Akan Beli Senjata ke China

Next Post
ekspor riau november, capaian pendapatan bea cukai riau

Ekspor Riau di Januari 2022 Turun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.