BERTUAHPOS.COM — Seorang prian lanjut usia dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi distrik atau Court Session, Malaysia, pada Jumat, 24 Desember 2021, setelah dia menyetubuhi seekor kambing. Lansia itu bernama Shaari Hasan.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Hakim Pengadilan, Nurul Mardhiah Mohamed Redza, menjatuhkan hukuman pada Hasan, setelah ia mengaku bersalah. Mulanya, dia tak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan.
Menurut laporan The Star, Pengadilan mendakwa Hassan dengan Pasal 377 KUHP, karena melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan seekor kambing di belakang sebuah rumah di Kampung Sungai Buaya, Rawang, Malaysia pada 27 Juli 2022 pukul 13.33 waktu setempat.
Pelanggaran itu membuat dia harus menjalani hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, jika terbukti bersalah. Hasan juga diminta menjalani masa percobaan selama satu tahun di bawah pengawasan polisi dan akan diberikan konseling.
Sebelum dijatuhi hukuman, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Khairunnisa Noor Harun, mengatakan bahwa kambing itu mati karena gagal paru-paru. Selama mitigasi, pengacara Hasan, Muizzuddin Schanni Feizal Maurice Feizal, mengatakan kliennya sangat menyesal. (bpc2)