BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita sebagai umatnya untuk berhijrah. Meski secara umum ‘hijrah’ bermakna ‘berpindah’ namun, definisi hijrah dimaknai lebih kuat dan dalam, serta saling berketerkaitan dengan banyak aspek.
Menurut pakar bahasa hijrah memiliki banyak arti. Seperti meninggalkan, pergi, berpindah, berpisah, keluar dari satu daratan ke daratan lainnya. Ahmad Abdul Azhim Muhamamd dalam bukunya Strategi hijrah: Prinsip-Prinsip dan Ilmiah Tuhan, hijrah memiliki berbagai bentuk. Diantaranya, keluar dari satu daratan yang banyak kemungkarannya.
Bentuk lain dari hijrah, keluar karena takut terhadap penyakit yang mewabah pada suaru negeri ke negeri yang lebih sehat. Termasuklah keluar berjalan mencari rezeki, menunaikan ibadah, dan membela negara, adalah bagian dari bentuk hijrah.
Dalam situasi saat ini, hampir seluruh negara di belahan bumi dilanda wabah Covid-19. Apakah tak ada lagi tanah yang aman? Lalu bagaimana memaknai ‘hijrah adalah tindakan keluar dari suatu negeri untuk menghindari wabah’?
Kebijakan, fatwa, dan sejenisnya, adalah bagian dari upaya untuk mencegah dari wabah. Protokol kesehatan bagian dari kebijakan itu, agar setiap orang terhindar dari paparan virus.
Jika kita memaknai hijrah adalah berpindah untuk menghindari wabah, maka protokol kesehatan dan segala ketentuan yang berkaitan dengan pencegahan tertularnya virus corona, adalah bagian dari hijrah. Termasuk isolasi, berdiam diri di rumah, jaga jarak dan hal lainnya yang berkaitan untuk menghindari wabah. (bpc2)