BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang perkara pemerasan kepala sekolah dengan terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tahun 2018 Hayyin Sutikno SH, MH, Kasi Pidsus Ostar Alpansri SH MH dan Rional Febri Fernando SH, Kamis 28 Januari 2021, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menghadirkan tiga mantan Kasi di Kejari Inhu sebagai saksi. Ketiganya yakni Kasi Pidana Umum, Andi Sunartejo, SH, Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bernad Pranata Ginting SH.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH, MH, saksi Bambang Dwi Saputra SH dan Bernad Pranata Ginting SH, mengakui ada membuat surat pernyataan ketika diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Riau terkait adanya dugaan pemerasan yang dilaporkan guru di Inhu.
Dalam surat pernyataan tersebut antara lain disebutkan bahwa ketiga terdakwa serta Kasi Intelijen dan Kasi Datun diminta untuk mengembalikan uang yang diambil dari para guru di Inhu sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak maka perkara ini akan dilanjutkan ke pidana.
Saat itu lanjut saksi Bambang Dwi, disepakati uang Rp1,5 miliar tersebut diganti secara tanggung renteng, masing-masing dibebankan Rp300 juta. Saksi megaku meski hanya menerima Rp20 juta dari terdakwa Ostar, dirinya rela mengusahakan uang Rp300 juta tersebut dengan menjual perhiasan anak dan istrinya.
Hal ini menurutnya dilakukan untuk menyelamatkan dirinya dan teman-temannya dari jerat pidana yang dikhawatirkan akan berlanjut pemecatan sebagai PNS.
Demikian juga halnya dengan saksi Bernad. Ia mengaku hanya menerima Rp30 juta dari terdakwa Ostar, namun ia harus mengganti sebesar Rp300 juta, dan uang telah disetorkan. Sementara berapa jumlah total yang telah disetorkan, saksi menyatakan tidak mengetahuinya.
Lebih lanjut diungkapkan, saksi Bambang dan Bernad, bahwa mereka sama sekali tidak tahu dimasukkan sebagai tim dalam perkara dana BOS tahun 2016, 2018 dan 2019. Mereka baru mengetahui ada SK mereka masuk dalam tim setelah diperlihatkan Jaksa Pemeriksa di Kejaksaan Tinggi Riau.
Dikatakan mereka, yang mereka tahu bahwa ada ekspos dengan inspektorat terkait dana BOS tersebut di Kejari Inhu sebanyak dua kali. Saat ini disepakati, jika Inspektorat tidak bisa membawa data-data yang diinginkan maka akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan. Namun jika inspektorat selaku APIP masuk terlebih dulu, maka Kejaksaan menunggu tindak lanjut Inspektorat.
Kedua saksi mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap guru guru yang jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar. Saksi Bambang mengaku diberi uang Rp 20 juta oleh Ostar untuk uang tambah-tambah, karena saksi akan pindah tugas ke Majalengka. Namun saat itu saksi mengaku terdakwa Ostar ada menyebut uang tersebut uang terimakasih dari para guru.
Sementara saksi Bernad mengaku diberi uang Rp30 juta oleh terdakwa Ostar. Namun saksi tidak menanyakan asal uang tersebut, karena takut akan menjadi beban. Saksi Bernad mengaku, mengira uang tersebut sebagai bantuan operasional, karena saksi ditunjuk sebagai ketua tim penyelidik dugaan korupsi di Bagian Protokol Setdakab Inhu. (bpc17)