BERTUAHPOS.COM – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menjelaskan alasan Polri tidak mengadakan gelar perkara khusus seperti yang diminta oleh tim pengacara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon. Menurut Sandi, penyidik tidak merasa perlu mengadakan gelar perkara khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan bahwa besok pagi, insya Allah akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Sandi di Jakarta kemarin, seperti dilansir dari inilah.com, Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi menambahkan bahwa permohonan gelar perkara khusus adalah bagian dari tugas dan kewajiban seorang pengacara untuk membela kliennya. Namun, keputusan untuk mengadakan gelar perkara bergantung pada penyidik.
“Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan, syukur-syukur bisa membebaskan kliennya,” kata Sandi.
Ia juga meminta masyarakat dan media untuk memonitor proses hukum yang berjalan setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Mohon dimonitor, nanti ikuti sekalian supaya bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah,” ujarnya.
Selain itu, Sandi menyampaikan bahwa penyidik juga tengah mengusut langkah hukum lain terkait kasus Vina Cirebon, termasuk upaya menutupi penyidikan. Namun, fokus utama saat ini adalah menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap Sandi.
Menanggapi pernyataan terpidana Saka Tatal yang mengaku diintimidasi saat pemeriksaan dan tidak mendapat hak pendampingan, Sandi menegaskan bahwa saat kasus terjadi pada tahun 2016, Saka Tatal masih berstatus anak di bawah umur dan memiliki hak untuk memberikan keterangan atau diam.
Sandi menunjukkan bukti foto yang memperlihatkan pemeriksaan Saka Tatal pada tahun 2016 oleh penyidik, bukan Iptu Rudiana (ayah almarhum Eky), dan dilakukan dalam keadaan baik, didampingi oleh tante, ibu, dan pihak Bapas.
“Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas,” kata Sandi.***