BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Owner PS Store, PS telah diserahkan Kantor Bea dan Cukai Jakarta ke Kejaksaan Jakarta Timur. PS menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan.
Hal tersebut tertulis dalam unggahan akun Kantor Bea dan Cukai Jakarta, @bckanwiljakarta, Selasa 28 Juli 2020.
PS disangkakan melanggar pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
Bersama PS, juga diserahkan barang bukti 190 handphone bekas dari berbagai merk dan juga uang tunai dari hasil penjualan handphone bekas tersebut senilai Rp61,300,000.
“Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran denda pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500,000,000, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50,000,000,” tulis akun @bckanwiljakarta.
Dalam postingan tersebut, akun @bckanwiljakarta juga mengajak masyarakat agar berhati-hati dalam berbelanja, meskipun diiming-imingi harga yang murah.
“Jangan sampai sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produl #legalitumudah kok,” tutup akun @bckanwiljakarta.
PS Store sendiri adalah toko yang menjual berbagai merk dan jenis handphone bekas dengan harga murah. Umumnya, produk-produk yang dijual PS Store adalah versi global, alias yang tidak untuk dijual di Indonesia.
PS Store juga mempunyai cabang di Pekanbaru. Dulu, cabang ini terletak di Jalan Hang Tuah, sebelum pindah ke Jalan Suka Karya, Panam, Pekanbaru. (bpc4)