BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa dua orang debitur Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2012.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Rabu 8 Juni 2022, mengatakan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Dua debitur yang diperiksa tersebut yakni, H, selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Kemudian, S, selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri.
“Kedua saksi diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan prokes. (bpc17)