Kejari Kuansing Terima Rp50 Juta dari Keluarga Terpidana Korupsi

BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menerima pembayaran denda dari terpidana korupsi. Besarnya Rp50 juta. Pembayaran denda tersebut untuk kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2015, berasal dari terpidana Dedi Susanto.
Kasus ini sudah inkrah. MA memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi dengan penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Penyerahan uang denda sendiri dilakukan keluarga Dedi pada Rabu 17 Februari 2021, dan Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH, MH yang menerima. “Sudah kita terima pembayaran yang denda dari atas nama Dedi Susanto,” kata Roni Saputra, Jumat 18 Februari 2021.
Kasus ini menjerat tiga oran, yakni Suhasman yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri yang keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan ini.
Baca: KPPU Ungkap Nama Perusahaan Monopoli Bisnis Kargo Benih Lobster
Awal Mei 2020 lalu, ketiganya menghirup udara bebas sebab kala itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan ketiganya tidak bersalah. Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, pertengahan Mei 2020, JPU mengajukan kasasi.
Dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi. Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.
Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : KPTS/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.
Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.
Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.
Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama satu tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp65 juta, Dedi sebesar Rp62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp60 juta.
Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500.
(bpc10)
Berita Terkini
Muhammadiyah Minta Pemerintah Lebih Sensitif Nilai Agama dalam Mengambil Kebijakan
Muhammadiyah meminta pemerintah lebih sensitif dengan masalah ahklak, norma sosial, dan nilai-nilai agama
Gelagat Golkar dan NasDem Berkoalisi, Ini Komentar PDIP
Gelagat koalisi sudah ditunjukkan oleh Partai Golkar dan NasDem sebagai langkah persiapan untuk menghadapi kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Perhatikan Lagi, Ini Lima Level Kekhusu’an Shalat Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Dari takbir hingga salam, hanya mengkhayal, jadi tak ada pahala di shalatnya
Penggunaan QRIS di Riau Tembus 118 Ribu Marchent
QRIS yang diinisiasi oleh Bank Indonesia sejauh ini sudah berjalan di semua perbankan.
Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Alergi Kritik
Selama kritikan tersebut rasional
Harga CPO Topang Kenaikan TBS Sawit di Riau Pekan Ini
Harga minyak dunia ikut menopang harga CPO hingga berimbas pada kenaikan harga TBS sawit di Riau.
Muhammadiyah Apresiasi Pencabutan Lampiran Perpres Miras oleh Presiden Jokowi
Pencabutan ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat
Butut Dugaan Pelecehan Selebgram, Karyawan Kopi Kenangan Dirumahkan
Kasus dugaan pelecehan karyawan Kopi Kenangan Terhadap seorang selebgram.
Apa Maksud Mahfud tak Ada Masalah dengan UU ITE?
“Saya sendiri melihat kalau undang-undangnya sih tidak bermasalah sih.”
Man City 15 Poin Diatas MU, Pep: Kami Harus Tetap Tenang
Man City belum juara. Mahkota juara masih dipegang Liverpool