BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, Kamis 15 September 2022, melaporkan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021, Badria Rikasari ke Unit III Tipikor Polresta Pekanbaru. Mereka mereka meminta Polresta menyelidiki dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan yang merugikan negara sebesar Rp1,18 miliar.
Laporan ini disampaikan secara tertulis oleh Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, Suhermanto SH dan Andre Wibowo SH MH, Ketua Bidang Hukum & HAM FPPMM Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut disampaikan Suhermanto, dalam laporan tertulis tersebut, telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Nota/Kwitansi) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 oleh Oknum yang menjabat pada saat itu, PltSetwan Badria Rikasari.
“Kami menduga terjadinya permufakatan jahat secara bersama-sama yang dilakukan oleh pejabat berwenang atau yang bertanggungjawab atas dana tersebut, sehingga telah merugikan keuangan Negara.
Hal ini bersumber dari Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kota Pekanbaru tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau Nomor : 145.A/LHP/XVIII.PEK/05/2022, Tanggal 30 Mei 2022,” ujarnya.
Dalam LHP tersebut menurut Suherman, disebutkan b. Belanja Tidak Sesuai dengan Bukti yang Sebenarnya Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp. 1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut.
Ketiga penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota / kuitansi dengan jumlah sebesar Rp 1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya. “Berdasarkan laporan pengaduan ini, mohon kiranya kepada bapak Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, dapat menindak lanjuti dan memproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan adanya dugaan Tindak Pidana ini,” ujarnya.***