BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dua tersangka korupsi pengadaan media pembelajaran berbasis IT tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Riau — Hafiz Timtim (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (ayoklik.com) cabang Riau Rahmad Dhanil — terlihat tersenyum melenggang keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, pada Seni, 2 November 2020.
Pantauan di lapangan, kedua tersangka korupsi proyek senilai Rp23 miliar ini, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan wajib lapor sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya terlihat menuju lantai lima Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
Sekitar 15 menit di lantai lima, kedua tersangka ini terlihat turun dari lobi utama Kantor Kejati Riau. Keduanya yang ditemui Bertuahpos.com di sela-sela wajib lapor ini, tidak bersedia memberikan keterangan terkait wajib lapor yang dilakukan, serta dugaan korupsi yang disangkakan kepada keduanya.
“Tanya ke penyidik ajalah ya,” ujar keduanya, sambil menaiki mobil masing-masing untuk meninggalkan Kantor Kejati Riau. Hafiz Timtim terlihat mengendarai mobil Honda Brio warna Merah BM 644 BE, sementara Rahmad Daniel, menggunakan Mobil Honda Mobilio.
Hafiz Timtim dan Rahmad Daniel sempat ditahan penyidik Kejati Riau pada Senin 20 Juli 2020. Keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Namun Kamis 7 Agustu2 2020, penahanan kedua tersangka dialihkan menjadi tahanan kota.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi SH mengatakan, alasan pengalihan penahanan tersebut antara lain. ada permohonan yang bersangkutan ke tim penyidik. Pernyataan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu juga ada jaminan oleh pengacara dan istri tersangka masing-masing. Ketika ditanya apakah ada jaminan uang, Hilman Azazi mengatakan tidak ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan ini.
“Tim penyidik mengkaji dan memproses. Dengan covid sekarang ini kita melihat ada positifnya,” ujarnya.
Ketika disebutkan bahwa penahanan kedua tersangka sebelumnya karena tersangka empat kali dipanggil tidak memenuhi panggilannpenyidik Kejati, Hilman membenarkannya.
“Waktu itu pemanggilannya sebagai saksi. Karena tidak datang, untuk memudahkan penyidikan, tersangka kita tahan. Kita tidak ada bilang penahanannya karena akan melarikan diri. Namun setelah berproses, penyidik berpendapat lain, sehingga pengalihan penahanan dapat dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajati Riau Mia Amiati, mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23 miliar lebih ini. “Sekarang lagi kita dalami untuk beberapa orang lagi tersangka,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Senin 20 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua orang tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Keduanya yakni Hafis Timtim, PPK pengadaan media pembelajaran berbasis IT tahun 2018 dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.
Adapun modus yang dilakukan antara lain, proses pengadàan tidak melakukan survei harga pasar. E katalog tetapi memenuhi ketentuan. Ternyata harga tidak memadai tetapi lebih tinggi, padahal seharusnya bisa dilakukan lelang seperti biasa.
Dalam penyidikan juga diketahui, HVS tidak sesuai pesanan. Ada persekongkolan tersangka 1 dan tersangka 2 melalui pihak ke 3 untuk komitmen fee. Hal ini dilakukan secara terorganisir untuk mewujudkan keinginan tersangka. Tersangka telah menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ke 3, saat ini masih didalami berapa jumlahnya. (bpc17)