• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Sumbar Tahan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 September 2022
mesjid raya sumbar

Mesjid Raya Sumbar.

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SUMBAR — Dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sumbar ditahan Kejati Sumbar. Keduanya disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi proyek konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar tahun 2017. 

Kedua tersangka itu adalah MS sebagai direktur utama PT BP yang mengerjakan proyek tersebut dan E sebagai PPK proyek tersebut. Sebagaimana diketahui keduanya ditahan sejak 5 September 2022.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengatakan, tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang. 

Fifin menyebutkan proyek tahun 2017 tersebut diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp3 miliar lebih. Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. 

Fifin menambahkan, saat ini berkas keduanya sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jadi menunggu proses sidang lagi,” jelas Fifin.***

Tags: Kejati Sumbarmesjid rayaMesjid Raya SumbarSumatera Barattersangka korupsi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

50 Warga Solok Bertahan di Posko Pengungsian Pascabanjir Bandang
Regional

50 Warga Solok Bertahan di Posko Pengungsian Pascabanjir Bandang

...

Read moreDetails
2 Warga Hilang Masih Hilang Diterjang Banjir Bandang Solok

2 Warga Hilang Masih Hilang Diterjang Banjir Bandang Solok

Rest Area Tol Padang–Sicincin Rampung 100%, Angkat Kearifan Lokal Minangkabau

Rest Area Tol Padang–Sicincin Rampung 100%, Angkat Kearifan Lokal Minangkabau

Batas Akhir Operasional Tol Padang Sicincin hingga 10 April 2025

Batas Akhir Operasional Tol Padang Sicincin hingga 10 April 2025

Ekspor Sumatera Barat

Nilai Ekspor Sumatera Barat per Mei 2024 Turun 39,65%

objek wisata bukittinggi

Kunjungan Wisatawan ke Sumbar Menurun Akibat Bencana Alam

Next Post
tahapan pemulu riau 2024

PERSIAPAN PEMILU 2024: KPU Catat DPB Riau Masih Belum Cocok dengan Jumlah Pemilih Ideal

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.