BERTUAHPOS.COM, SUMBAR — Dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sumbar ditahan Kejati Sumbar. Keduanya disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi proyek konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar tahun 2017.
Kedua tersangka itu adalah MS sebagai direktur utama PT BP yang mengerjakan proyek tersebut dan E sebagai PPK proyek tersebut. Sebagaimana diketahui keduanya ditahan sejak 5 September 2022.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengatakan, tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.
Fifin menyebutkan proyek tahun 2017 tersebut diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp3 miliar lebih. Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Fifin menambahkan, saat ini berkas keduanya sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jadi menunggu proses sidang lagi,” jelas Fifin.***