BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “Kasus ini dilaporkan oleh paman korban SA, dengan korban RA (15) yang diduga menjadi korban dalam kejadian tersebut. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial UP (42),” ungkap AKP Linter.
Kata Linter, kejadian ini berlangsung di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Barang bukti yang berhasil disita adalah pakaian korban.
“Kronologis kejadian dimulai saat paman korban, SA, mendapat telepon dari orang tua korban yang menginformasikan bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya, UP (42). Setelah mendapat kabar tersebut, SA segera pulang dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban. Setelah mendapat konfirmasi dari korban, SA melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing pada hari Kamis 14 Maret 2024,”terang Linter.
Bedasarkan laporan tersebut Team Sat Reserse Polres Kuansing langsung mencari pelaku, di bantu warga, Kepala Desa beserta dan Personil Unit Reskrim Polsek Cerenti pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka UP (42) berhasil diamankan di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dan langsung di amankan di Mapolrestabes Kuansing.
” Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Linter.***