BERTUAHPOS.COM – Kominfo bersama dengan OJK telah membekukan sebanyak 5.364 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online. Selain itu, beberapa tahun terakhir — bekerja sama dengan Bank Indonesia — pemerintah juga memblokir 555 dompet digital atau e-wallet yang terkait dengan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah serius dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana judi online.
Sebelum membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online (Satgas Judi Online), pemerintah telah berhasil menghapus jutaan konten dan memblokir ribuan rekening terkait judi online.
Sejak 17 Juli 2002 hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah menghapus 1.904.246 konten judi online. Selain itu, termasuk membekukan 5.364 rekening hingga memblokir 555 dompet digital atau e-wallet yang terkait dengan judi online.
Meski demikian, tanda penurunan aktivitas judi online tetap belum terlihat dalam satu bulan terakhir. Dari 19 April hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah menghapus atau men-take down 290.850 konten judi online.
Menurut Budi Arie, dalam satu bulan, sekitar 300.000 konten judi online ditemukan. “Artinya, Kominfo bisa menghapus 10.000 konten judi online per hari,” ujarnya.
Pada periode yang sama, Kominfo juga telah meminta bantuan Bank Indonesia untuk memblokir 300 rekening dompet digital atau e-wallet.
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa konten judi online terus berkembang dengan berbagai modus baru. Salah satunya adalah menyusup ke sejumlah website resmi milik pemerintah dan institusi pendidikan agar nampak seolah legal.***