BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mengambil inisiatif. Mereka mengusulkan penganggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Hal ini dianggap sejalan dengan hadirnya Peraturan Kepala Daerah (Perda) terkait DBH sawit.
Kepala Kantor Wilayah BPJS-TK Sumbar Riau-Kepri, Eko Yuyulianda, menjelaskan bahwa Rakor ini diadakan karena Riau memiliki banyak pekerja sektor sawit yang berisiko tinggi, dan belum terlindungi sepenuhnya oleh Jamsostek.
Eko menggarisbawahi pentingnya keselamatan kerja di sektor perkebunan, khususnya di perkebunan sawit. Oleh karena itu, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) harus tetap ada dan terus ditingkatkan.
“Kami harus memastikan bahwa semua pekerja terlindungi dengan baik. Melalui Rakor ini, kami berusaha menyamakan persepsi, mendiskusikan langkah-langkah yang harus diambil, dan mengatasi kendala yang terkait dengan penyusunan anggaran Jamsostek,” jelas Eko.
Eko juga mencatat bahwa kecelakaan kerja seringkali terjadi di sektor perkebunan, terutama di sektor sawit. Oleh karena itu, kehadiran Jamsostek sangat penting untuk melindungi pekerja di sektor ini.
“Kami telah membayar klaim sebesar Rp76.1 miliar sejak Januari 2023, yang menunjukkan betapa pentingnya perlindungan ini,” tambahnya.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy, mengungkapkan bahwa opsi tersebut sedang dipertimbangkan dalam menindaklanjuti pembuatan Perda.
Salah satunya adalah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dengan penambahan dua pasal. “Tujuannya agar peraturan ini dapat diterapkan lebih cepat, mengingat pentingnya pelaksanaan pada bulan November mendatang,” katanya.
Masrul menekankan, urgensi untuk memastikan bahwa proses penyusunan Perda tahun ini dapat selesai dengan data yang akurat.
Kesalahan dalam pengumpulan dan penggunaan data kebijakan dapat mengakibatkan konsekuensi yang berdampak tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
“Kita harus memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang membutuhkan, dan tidak disalurkan kepada yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, kita juga harus mencegah agar yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak terlewatkan,” katanya.
Masrul juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini belum menerima alokasi dana bagi hasil yang merata.
Namun, Masrul optimis bahwa dengan upaya bersama dan peraturan yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi Riau, Kepulauan Meranti dapat mendapatkan bagian dari alokasi ini pada tahun berikutnya.***