BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mencatat penambahan pajak hasil penindakan penunggakan pajak alat berat sebesar Rp310 juta dari 132 unit di tahun 2020.
Upaya penindakan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atas permintaan Dinas Pendapatan Daerah di tujuh kabupaten di Provinsi Riau.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau Hadi Penandio mengatakan, sejauh ini masih perlu dilakukan upaya penindakan lanjutan untuk mendapatkan hasil maksimal pembayaran pajak alat berat.
“Tahun 2020 baru terlaksana penindakan di tujuh kabupaten. Kalau jumlah unit yang belum, ya masih banyak. Memang masih perlu penindakan lanjutan,” katanya kepada Bertuahpos.com, Selasa, 2 Februari 2021.
Dia menjelaskan, bentuk penindakan ini merupakan kerjasama instansinya dengan Dispenda Provinsi Riau, setelah terdata bahwa selama ini ada banyak alat berat perusahaan-perusahaan di Riau yang menunggak pajak.
Hadi Penandio berharap, dengan langkah-langkah penindakan seperti ini kesadaran pihak perusahaan meningkat agar selalu taat dalam hal membayar pajak.
“Dari jumlah yang dicapai hasil penindakan tersebut, memang masih bisa ditingkatkan potensi pendapatan. Pada tahun lalu memang kami terkendala waktu, sehingga belum bisa melakukan penindakan pada cakupan yang lebih luas. Potensi seperti bahkan ada disetiap kabupaten/kota di Riau,” jelasnya. (bpc2)