BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Perbankan diperintahkan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Perintah kepada perbankan untuk memblokir rekening terlibat dalam aktivitas judi online berdasarkan surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang meminta sejumlah rekening untuk diblokir karena diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
“OJK berwenang untuk melakukan itu (memerintahkan bank untuk memblokir rekening,” katanya.
Dian menuturkan, hal ini mengacu pada Pasal 36A Ayat (1) Huruf c, Angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) Huruf c Angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal-pasal ini, kata dia, merupakan penguat dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK, termasuk memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selanjutnya Dian menegaskan, bahwa kerjasama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.
Caranya melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.***