BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Surat pemberhentian Bupati Inhil, HM Wardan, dari DPRD Kabupaten Inhil telah diterima Pemprov Riau, kata PLT Kepala Biro Tapem dan Otda Pemprov Riau, Elly Wardani.
Surat ini menyusul surat pengunduran diri Wardan sebagai Bupati Inhil, yang sebelumnya telah disampaikan ke Pemprov Riau, karena dirinya akan maju Caleg DPR RI.
Elly menyediakan setelah diterimanya kedua surat itu, maka Pemprov Riau sudah bisa memproses pemberhentian Wardan sebagai Bupati Inhil.
“Saat ini, surat pemberhentian itu dalam proses penandatanganan Pak Gubernur untuk selanjutnya diteruskan dan diproses oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Elly memastikan hari ini, Senin, 25 September 2023, surat itu akan diajukan ke Kemendagri agar proses pemberhentian Wardan sebagai Bupati Inhil bisa diproses segera.
Sesuai aturan, setelah surat dari DPRD diajukan ke Gubernur, maka Pemprov Riau meneruskannya ke Kemendagri untuk ditetapkan pemberhentian nya dan sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Elly mengatakan, sesuai aturan, nanti Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Inhil Syamsudin Uti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Dengan catatan jika yang bersangkutan tidak maju dalam pemilihan legislatif. Baik DPRD maupun DPR RI.
“Tapi kalau wakilnya juga maju sebagai caleg DPRD atau DPR RI, maka keduanya (bupati dan wakil) harus mundur,” sebutnya.
Jika wakil bupati juga maju menjadi Caleg DPRD atau DPR RI, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Inhil, Gubernur Riau akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati.
“Iya, kalau bupati dan wakil maju (nyaleg) keduanya harus mundur, nanti pak gubernur akan mengusulkan pj bupatinya ke Kemendagri,” katanya.***