BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau masih akan diberlakukan hingga akhir November ini. Saat ini Dispenda Riau tengah melakukan tindakan terhadap 2 ribu wajib pajak.Â
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Penerimaan Pajak, Dispenda Provinsi Riau, Ispan Syahputra, Selasa, 27 November 2018 di Pekanbaru. “Sekitar 2 ribu wajib pajak sekarang dalam proses penindakan. Per Senin kemarin sudah Rp31 miliar pokok pajak sudah masuk,” katanya.Â
Artinya setelah 30 November atau masuk tanggal 1 Desember pukul 00.00 WIB, pemutihan pajak ditutup atau tidak diberlakukan lagi. Upaya pemutihan pajak diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat.Â
Untuk diketahui, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) realisasinya telah mencapai Rp 925 miliar atau 93,5 persen dari target mencapai Rp 995 miliar. Sedangkan untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai 96,3 persen dari target yang ditetapkan atau mencapai Rp 828 miliar.
Baca juga:Â Dispenda Klaim Pemutihan Pajak dan Razia Gabungan Beri Dampak Pada Penerimaan Pajak
Sanksi yang diberlakukan berupa denda keterlambatan itu sebesar 25 persen. Kemudian, jika masih ada keterlambatan maka dikenakan denda 1 bulan sebesar 2 persen sampai 15 bulan. (bpc3)