• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Hingga Akhir November

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 November 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau masih akan diberlakukan hingga akhir November ini. Saat ini Dispenda Riau tengah melakukan tindakan terhadap 2 ribu wajib pajak. 

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Penerimaan Pajak, Dispenda Provinsi Riau, Ispan Syahputra, Selasa, 27 November 2018 di Pekanbaru. “Sekitar 2 ribu wajib pajak sekarang dalam proses penindakan. Per Senin kemarin sudah Rp31 miliar pokok pajak sudah masuk,” katanya. 

Artinya setelah 30 November atau masuk tanggal 1 Desember pukul 00.00 WIB, pemutihan pajak ditutup atau tidak diberlakukan lagi. Upaya pemutihan pajak diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat. 

Untuk diketahui, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) realisasinya telah mencapai Rp 925 miliar atau 93,5 persen dari target mencapai Rp 995 miliar. Sedangkan untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai 96,3 persen dari target yang ditetapkan atau mencapai Rp 828 miliar.

Baca juga: Dispenda Klaim Pemutihan Pajak dan Razia Gabungan Beri Dampak Pada Penerimaan Pajak

Sanksi yang diberlakukan berupa denda keterlambatan itu sebesar 25 persen. Kemudian, jika masih ada keterlambatan maka dikenakan denda 1 bulan sebesar 2 persen sampai 15 bulan. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI
Finance

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

...

Read moreDetails
Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Next Post

Akhir November Harga Emas Antam Stabil, Perhiasan Naik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.