BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) Riau membahas kondisi ekonomi Riau dampak COVID-19. Hadirnya kegiatan ini dalam rangka untuk mendukung pemulihan kondisi ekonomi nasional dan daerah yang kini bermasalah akibat pandemi.
Pertemuan yang dilangsungkan di Kantor OJK Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Selasa, 21 Juli 2020 itu, juga mendengar pendapat terhadap isu terkini terkait kondisi UMKM dalam menghadapi wabah corona. Salah satu poin penting dari pertemuan ini adalah, sektor UMKM dan petani sawit di Riau sangat membutuhkan dukungan dana dari perbankan.
“Terkait pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yaitu pemberian restrukturisasi kredit oleh Perbankan, Perusahaan Pembiayaan. Tujuannya kepada debitur yang terkena dampak COVID-19,” kata Kepala OJK Riau Yusri dalam keterangan tertulisnya.
Restrukturisasi dilakukan berdasarka POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020. Sedangkan pemberian subsidi bunga pembiayaan bagi UMKM sesuai dengan PMK Nomor 65/PMK.05/2020. Sementara untuk penempatan uang negara pada bank umum berdasarkan Nomor 70/PMK.05/2020. Serta pelaksanaan penjaminan pemerintah melalui perusahaan penjaminan kepada Perbankan, berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.05/2020.
Legalitas Lahan Jadi Kendala
Sementara itu, terhadap kondisi UMKM, Yusri menjelaskan, bahwa dalam pandangan Kadin Riau, salah satu masalah yang dihadapi, yakni sulitnya pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan melalui perbankan terkait pemenuhan syarat kredit. Termasuklah banyaknya UMKM di Riau yang belum mengetahui kebijakan stimulus ekonomi, khususnya tentang restrukturisasi kredit dan subisidi bunga.
“Salah satu sektor usaha yang menjadi perhatian Kadin Riau yaitu sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait program replanting kelapa sawit, dimana para petani terkendala dalam pengajuan kredit kepada perbankan,” ungkapnya.
Menurut data yang diperoleh Kandin Riau yang disampaikan dalam diskusi ini, masalah tersebut diakibatkan legalitas lahan. Sebagian besar para petani melakukan jual beli tanah ‘di bawah tangan’ atau tidak melakukan akta jual beli. Hal ini mengakibatkan mereka tidak terdapat peralihan kepemilikan atas nama sendiri.
“Sehingga sertifikat yang dimiliki petani, tidak dapat dijadikan sebagai jaminan bagi perbankan,” kata.
Dia menambahkan, penyelesaian permasalahan sertifikat para petani dilakukan secara bersama-sama oleh instansi yang terkait. Sehingga untuk selanjutnya, dapat dijadikan jaminan di Perbankan dalam penyaluran kredit modal kerja kepada petani dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Namun demikian, kata Yusri, Kadin Riau berkomitmen mendukung percepatan pelaksanaan pemulihan kondisi ekonomi nasional khususnya di Provinsi Riau, dengan bersinergi bersama OJK Provinsi Riau dan Industri Jasa Keuangan Provinsi Riau.
“Rencana pelaksanaan sosialisasi kepada UMKM atau masyarakat terkait kebijakan stimulus ekonomi secara masif di setiap Kabupaten/Kota merupakan salah satu inisiatif yang dapat dilakukan dan diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan Informasi stimulus ekonomi dan permasalahan pembiayaan yang dialami UMKM di Provinsi Riau,” kaya Yusri. (bpc3)