BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau mengklaim bahwa kasus rokok ilegal masih mendominasi upaya penindakan yang dilakukan oleh DJBC sepanjang 2020.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau Hartono Sutarjo, mengatakan sepanjang 2020, pihaknya telah melakukan sebanyak 422 penindakan sepanjang 2020, dengan komoditi dominan yakni penindakan terhadap tembakau ilegal.
Dari jumlah penindakan tersebut berhasil mengamankan barang senilai Rp123,12 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp268,5 miliar. “Komoditi yang mendominasi penindakan ini adalah hasil tembakau ilegal,” katanya.
Dia menambahkan, hasil barang hasil tembakau ilegal itu berupa rokok yang berhasil diamankan sebanyak 36,6 juta batang, dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,55 miliar.
Hartono berujar, upaya penindakan terhadap rokok ilegal masih tetap menjadi salah satu fokus DJBC. Dia mengatakan keberadaan rokok ilegal sangat mengganggu pemasaran rokok resmi yang memberikan kontribusi terhadap pemasukan negara.
“Dengan dimusnahkannya peredaran rokok ilegal, diharapkan pasarnya dapat ditutupi oleh rokok-rokok resmi sehingga memberikan imbal hasil yang maksimal untuk pemasukan negara,” jelasnya.
Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, penindakan juga dilakukan komoditi narkotika, psikotopika dan prekursor sepanjang 2020, dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp363,1 miliar. “Jumlah ini setara dengan penyelamatan 1,25 juta jiwa,” jelasnya. (bpc2)