BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Riau masih menjadi salah satu daerah dengan potensi penyeludupan yang cukup tinggi. Seperti penyeludupan narkoba, barang elektronik, pakaian bekas, rokok, termasuk komoditi lainnya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau Ronny Rosfyandi, kondisi geografis menjadi salah satu faktor mengapa angka kasus penyeludupan di Riau cukup tinggi.
“Riau memiliki garis pantai yang panjang, lalu berbatasan langsung dengan dengan negara tetangga. Pantai itu juga terhubung dengan sungai-sungai kecil yang menghubungkan ke daratan. Rute-rute ini lah yang menjadi kawasan strategis untuk melancarkan penyeludupan barang,” ujarnya, Jumat, 12 Februari 2021.
“Kondisi alam di Riau membentang dari lereng Bukit Barisan sampai dengan Selat Malaka dengan daerah perairan sungai yang memungkinkan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Dia mengatakan, sungai-sungai yang memiliki akses langsung ke lautan ini memiliki banyak celah serta titik-titik rawan yang memungkinkan untuk dilakukan penyelundupan.
Solusinya, menurut dia, perlu dilakukan pengawasan ketat dengan melibatkan banyak pihak untuk mengurangi potensi kerawanan tindak penyelundupan. Seluruh aparat penegak hukum terkait serta masyarakat juga harus bekerjasama.
Menurut data dari Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Riau, sepanjang 2020 tercatat 422 penindakan dengan komoditi dominan yakni penindakan terhadap tembakau ilegal. Dari jumlah penindakan tersebut berhasil mengamankan barang senilai Rp123,12 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp268,5 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau Hartono Sutarjo, mengatakan, hasil barang hasil tembakau ilegal itu berupa rokok yang berhasil diamankan sebanyak 36,6 juta batang, dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,55 miliar.
Hartono berujar, upaya penindakan terhadap rokok ilegal masih tetap menjadi salah satu fokus DJBC. Dia mengatakan keberadaan rokok ilegal sangat mengganggu pemasaran rokok resmi yang memberikan kontribusi terhadap pemasukan negara.
“Dengan dimusnahkannya peredaran rokok ilegal, diharapkan pasarnya dapat ditutupi oleh rokok-rokok resmi sehingga memberikan imbal hasil yang maksimal untuk pemasukan negara,” jelasnya.
Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, penindakan juga dilakukan komoditi narkotika, psikotropika dan prekursor sepanjang 2020, dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp363,1 miliar. “Jumlah ini setara dengan penyelamatan 1,25 juta jiwa,” jelasnya. (bpc2)