BERTUAHPOS.COM — PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan waktu kepada nasabah yang masih memakai ATM magnetik untuk ditukar dengan kartu cip hingga 30 April 2021. Dengan demikian pemilik kartu debit berbasis magnetic stripe akan diblokir.
Penggantian kartu debit berbasis strip magnetik menjadi cip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Aturan itu tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia, dan hal ini dilakukan demi keamanan Nasabah dalam bertransaksi menggunakan Kartu Debit BNI.
Untuk mengejar aturan itu, sejumlah bank akan melakukan pemblokiran kartu yang masih menggunakan strip magnetik sebelum akhir tahun.
Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.
Hingga Januari 2021, implementasi kartu debit menggunakan cip di BNI baru mencapai 10 juta atau mendekati 80%.
Artinya, masih ada sekitar 20% lebih ATM yang dimiliki nasabah perseroan masih berbasis strip magnetik.
“Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya,” kata Mucharom Sekretaris Perusahaan BNI seperti dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu, 27 Februari 2021. (bpc2)