BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT. Berlian Mitra Inti [BMI] secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan [Karhutla] Provinsi Riau.
Pada 2020, seluar 94 ha lahan milik perusahaan sawit itu di Kandis, Siak terbakar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Disinyalir ada kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan seluas 94 hektare.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Satu tahun kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan PT BMI sebagai tersangka korporasi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap PT BMI untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Dia (perwakilan PT BMI) bisa memenuhi panggilan pada 20 Mei. Ada surat pemberitahuannya,” ujar Sunarto.
Sunarto menyebutkan, sejauh ini penetapan tersangka terhadap korporasi dalam kasus Karhutla baru PT. BMI. Sedangkan untuk tersangka perseorangan, masih dalam proses oleh penyidikan. (bpc2)