BERTUAHPOS.COM — Sebanyak 214 rekening di PT BNI (Persero) Tbk diblokir. Ratusan rekening tersebut terindikasi terlibat dalam judi online.
Pihak perseroan mengklaim bahwa langkah ini merupakan dukungan perbankan kepada pemerintah dalam memberantas judi online, agar terwujud ekosistem digital sehat dan bebas dari perjudian.
“Pemblokiran dilakukan atas permintaan dari Kemenkominfo dan aparat penegak hukum yang memang berwenang dalam penanganan kasus judi online,” kata Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar.
Berdasarkan data perusahaan, tren rekening yang diblokir menunjukkan peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir 106 rekening terkait judi online.
Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, sebanyak 108 rekening telah diblokir. Dengan demikian, total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan tersebut sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening.
Lebih lanjut, Royke menjelaskan bahwa BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online.
Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan. Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat.***