BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2021 sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan.
Meski demikian, dengan mengacu pada UMP tersebut, setiap kabupaten/kota di Riau diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMP.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau bahwa 12 kabupaten/kota di Riau juga sudah menyerahkan daftar UMK, dan juga sudah setujui oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Tercatat ada tujuh kabupaten/kota di Riau yang menaikkan UMK, sedangkan lima lainnya tidak menaikan UMK. “Bagi kabupaten/kota yang tidak menaikkan UMK, tetap mereka harus merujuk pada ketentuan berlaku,” kata Kelala Disnakertrans Provinsi Riau Jonli.
Dengan demikian, daerah tetap harus membayarkan upah lebih tinggi dari UMP. Jika UMP lebih tinggi dari daerah maka, daerah harus menaikkan upah diatas UMP. Dan dengan telah ditekennya UMK maka segera dijalankan pada awal Januari 2021.
“UMK lah dasar orang menerima upah pekerja itu dibayar oleh perusahaan, bukan UMP. UMK lebih tinggi dari UMP,” sambungnya.
7 Kabupaten Kota yang menaikkan upah:
- Kampar – Rp3.023.840,48,
- Bengkalis – Rp3.342.891,35,
- Siak – Rp3.081.146,33,
- Kuantan Singingi – Rp3.091.132,63,
- Kepulauan Meranti – Rp2.985.000,00,
- Kabupaten Rokan Hilir, Rp2.996.539,09.
5 Kabupaten/Kota yang tidak menaikkan UMK:
- Pekanbaru – Rp2.997.291,69,
- Kota Dumai – Rp3.383.834,29,
- Rokan Hulu – Rp2.960.855.02,
- Indragiri Hilir – 2.984.696,63,
- Pelalawan – 3.002.838,89.
(bpc2)