BERTUAHPOS.COM — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 29 November 2024.
Ketua APINDO Provinsi Riau, Wijatmoko Rahtrisno, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan pemerintah terkait dasar perhitungan kenaikan UMP sebesar 6,5%.
Wijatmoko menyebut, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait metodologi yang digunakan, termasuk apakah variabel seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual telah diperhitungkan.
“Penjelasan ini penting untuk memastikan kebijakan yang seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bertuahpos.com, Sabtu, 30 November 2024.
Selain itu, APINDO Riau juga menyoroti bahwa kenaikan UMP yang signifikan dinilai akan memengaruhi struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor padat karya.
Wijatmoko menyebut dalam situasi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya produksi, mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional, serta memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut APINDO, persoalan utama bagi dunia usaha bukan terletak pada setuju atau tidak setuju terhadap kenaikan ini, melainkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi beban tersebut.
“Jika kenaikan biaya tenaga kerja tidak dapat ditanggung, sejumlah langkah rasional dapat diambil, seperti penundaan investasi, efisiensi besar-besaran, atau bahkan penutupan usaha di sektor tertentu.
Masukan Dunia Usaha Tidak Didengar
APINDO menyayangkan minimnya perhatian pemerintah terhadap masukan dari dunia usaha dalam proses penetapan kebijakan ini.
Sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi, pengusaha merasa aspirasi mereka belum menjadi pertimbangan utama, meskipun telah memberikan data dan fakta komprehensif terkait daya saing usaha dan produktivitas tenaga kerja.
Meski demikian, kata Wijat, APINDO menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha.
“Kami juga mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan rinci terkait dasar penetapan kenaikan UMP dan mempertimbangkan masukan dari pengusaha guna memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tuturnya.
“Harapannya ke depan, kebijakan terkait UMP dapat dirumuskan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak demi menciptakan ekosistem ekonomi yang seimbang dan berdaya saing,” ujar Wijatmoko.***