BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang melarang sekolah negeri untuk mengatur seragam maupun atribut siswa berkaitan dengan kekhususan agama.
Hal ini tertuang dalam SKB tiga menteri yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Keputusan tersebut secara resmi juga sudah diumumkan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Kemendigbud, Rabu, 3 Februari 2021.
“Pemda tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orang tua,” kata Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa siswa dan guru berhak secara individu untuk memutuskan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Dengan kata lain, para guru dan siswa bebas memilih seragam dan atributnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.
Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali untuk siswa dan guru beragama muslim Provinsi Aceh. Dan jika ada pihak yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Contoh, Pemda bisa berikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Gubernur beri sanksi kepada bupati dan wali kota. Kemendagri bisa beri sanksi ke gubernur. Dan Kemendikbud bisa sanksi sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” lanjut Nadiem.
Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim memakai jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat. (bpc2)