• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

SKB Tiga Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Atur Seragam Berdasarkan Agama

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Februari 2021
Guru honorer

Menteri Nadiem. (Foto: net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang melarang sekolah negeri untuk mengatur seragam maupun atribut siswa berkaitan dengan kekhususan agama.

Hal ini tertuang dalam SKB tiga menteri yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Keputusan tersebut secara resmi juga sudah diumumkan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Kemendigbud, Rabu, 3 Februari 2021.

“Pemda tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orang tua,” kata Nadiem.

Nadiem menegaskan bahwa siswa dan guru berhak secara individu untuk memutuskan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Dengan kata lain, para guru dan siswa bebas memilih seragam dan atributnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali untuk siswa dan guru beragama muslim Provinsi Aceh. Dan jika ada pihak yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Contoh, Pemda bisa berikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Gubernur beri sanksi kepada bupati dan wali kota. Kemendagri bisa beri sanksi ke gubernur. Dan Kemendikbud bisa sanksi sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” lanjut Nadiem.

Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim memakai jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat. (bpc2)

Tags: atribut khusus agamaaturan atribut siswamenagmendagrimendikbudsekolah agamasekolah negeriSKB tiga menteri
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo
Nasional

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

...

Read moreDetails
bupati meranti muhammad adil

Respon Bupati Meranti M Adil Soal Sindiran Mendagri: Kami di Sini Semuanya Lagi Sibuk!

Mendagri politik

Kepala Daerah Jangan Pikir Politik Dulu, Mendagri: Fokus ke Desa, Inflasi Terkendali, Stabilkan Harga, Itu Saja!

Menteri dalam negeri tito karnavian

Bupati Meranti Tak Hadir di Rakor se-Riau, Tensi Mendagri Naik: Pejabat Itu Harus Punya Etika!

sertifikasi wawasan kebangsaan, jenderal dudung

DPD KNPI Riau Laporkan Kemenag Yaqut ke Polda Atas Dugaan Penistaan Agama

kampanye p[emilu 2024

Beda Pandangan dengan KPU, Ini Alasan Tito Karnavian Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

Next Post

Riau Catat Kenaikan Nilai Ekspor Hingga 5% Lebih

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.