• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

3,4 Juta Hektare Kebun Sawit Berstatus Kawasan Hutan, Besarnya Denda Bikin Gapki Kelimpungan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 Mei 2024
denda kebun sawit di kawasan hutan

Kebun sawit

140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Besarnya denda yang dikenakan bagi usaha perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan, bikin pengusaha di sektor kelapa sawit kelimpungan.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa ini merupakan salah satu kesulitan yang dihadapi dalam terkait tata kelola industri sawit, terutama dalam hal perizinan lahan yang masih semrawut.

Menurut catatan Gapki, saat ini terdapat sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang teridentifikasi berada di kawasan hutan. Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dalam Pasal 110 A dan 110 B menetapkan sanksi administrasi berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, mengungkapkan bahwa denda yang harus ditanggung oleh perusahaan maupun perkebunan rakyat sangat besar dan berpotensi menurunkan produksi crude palm oil (CPO), bahkan bisa mematikan usaha.

“Perusahaan yang masuk kategori Pasal 110A dikenakan denda administrasi berupa kewajiban pembayaran PSDH-DR sebesar Rp1 juta hingga Rp6,5 juta per hektare. Sedangkan, Pasal 110B menetapkan denda PBNP sebesar Rp96 juta per hektare,” jelas Eddy dalam diskusi publik yang diadakan oleh Ombudsman RI, Senin, 27 Mei 2024.

Eddy menambahkan bahwa perusahaan yang termasuk dalam kategori Pasal 110B hanya diizinkan menyelesaikan satu siklus tanam. Setelah itu, mereka harus melakukan rehabilitasi dengan menanam tanaman hutan sebelum lahan tersebut dikembalikan kepada pemerintah.

“Untuk kategori 110B, denda sebesar Rp96 juta per hektare ini cukup besar dan dari indikasi yang ada, terdapat 3,4 juta hektare yang masuk dalam kategori ini, termasuk lahan sawit rakyat,” ungkap Eddy.

Ia memperkirakan, pengenaan sanksi ini dapat menurunkan produksi hingga 7,2 juta ton. Hal ini, menurutnya, akan menghambat target peningkatan produksi, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, ekspor, serta program bioenergi dalam rangka Indonesia Emas 2045.

“Penurunan produksi ini sangat mungkin terjadi. Jika produktivitas rata-rata masih 3 ton minyak per hektare per tahun, maka produksi akan berkurang sekitar 7,2 juta ton,” tuturnya.

Oleh karena itu, Gapki meminta agar pengenaan denda PBNP hanya diberlakukan untuk perkebunan yang tidak memiliki perizinan sesuai UUCK dan berlandaskan kesesuaian tata ruang untuk izin lokasi.***

Tags: bisniskebun sawit
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Proses produksi oleh-oleh khas Riau keripik kulit ikan patin Melayu Crackers (Malakers) | Foto: Bertuahpos / Melba.
Berita Pilihan

Kisah di Balik Kriuknya Melayu Crackers, Kulit Ikan Patin Berstranformasi Menjadi Oleh oleh Premium

...

Read moreDetails
Garuda Indonesia-Pelita Air Masih Bahas Rencana Konsolidasi

Garuda Indonesia-Pelita Air Masih Bahas Rencana Konsolidasi

Danantara Gabung KSSK untuk Perkuat Investasi, Fokus ke Pertumbuhan Ekonomi

Danantara Gabung KSSK untuk Perkuat Investasi, Fokus ke Pertumbuhan Ekonomi

Pemprov Riau Dorong ASN Kelola Usaha Budidaya Ayam Petelur Skala Kecil

Pemprov Riau Dorong ASN Kelola Usaha Budidaya Ayam Petelur Skala Kecil

Laba Hutama Karya Lampaui Target, Kontrak Baru Naik 22 Persen

Laba Hutama Karya Lampaui Target, Kontrak Baru Naik 22 Persen

Proyek Mixed-Use Australia Senilai Rp25 Triliun Siap Digarap

Proyek Mixed-Use Australia Senilai Rp25 Triliun Siap Digarap

Next Post
harga sapi kurban. Riau Siapkan Model Ekonomi Baru Sawit–Sapi, Tujuh Klaster SISKA Jadi Uji Coba Dongkrak Populasi Ternak

Naik Jadi Rp18 Juta di Tahun Ini, Pekanbaru Pasar Potensial untuk Sapi Kurban

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.