Raja hingga Kepala Suku Adat Kumpul Bahas soal Aset Ulayat, Diradja Air Tiris Melayu Kampar Apresiasi Pergelaran LK-PASI di Balikpapan

Raja hingga Kepala Suku Adat Kumpul Bahas soal Aset Ulayat, Diradja Air Tiris Melayu Kampar Apresiasi Pergelaran LK-PASI di Balikpapan

BERTUAHPOS.COM — Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI), gelar lokakarya Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Aset Tanah Ulayat Masyarakat Adat Nusantara di Balikpapan. Acara berlangsung pada 3-6 September 2024 di Ballroom Cheng Ho, Universitas Mulia, dihadiri  peserta dari berbagai penjuru Nusantara.

Peserta lokakarya terdiri dari perwakilan kerajaan, kesultanan, keratuan, kedatuan, kepala suku, kepala persekutuan, dan masyarakat hukum adat dari seluruh Indonesia. LK-PASI bertujuan menjadi wadah yang memfasilitasi kepentingan masyarakat adat dan para pemangku adat.

Ketua Dewan Pendiri LK-PASI, Juajir Sumardi Kertanegara, menjelaskan bahwa fokus utama lokakarya adalah membahas pengelolaan aset ulayat, yang meliputi tanah, bangunan, situs sejarah, serta aset kekayaan budaya dan tradisi adat.

“Semua itu harus dijaga. Saat ini, kita belum memiliki kepastian hukum terkait pengelolaannya,” ujar Juajir.

Dalam lokakarya ini, telah dirumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan aset ulayat masyarakat adat Nusantara.

Juajir menegaskan, pengaturan tersebut akan dibangun berdasarkan asas kekeluargaan, dengan prinsip pengelolaan yang mengutamakan kepentingan bersama, bukan hanya untuk investor atau negara, melainkan juga untuk masyarakat adat.

Dia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa investasi tidak merugikan masyarakat lokal. Sebagai contoh, kasus suku anak dalam di Jambi yang kehilangan kesejahteraan setelah hutan adat mereka berubah menjadi perkebunan sawit.

“Mereka bahkan dianggap sebagai hama sawit yang harus diberantas,” katanya. Situasi serupa, menurutnya, dapat terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Timur.

Juajir menekankan bahwa pembangunan tidak boleh menggusur masyarakat adat yang telah lama hidup di wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa Republik Indonesia tidak mungkin berdiri tanpa peran leluhur dan kerajaan-kerajaan adat.

“Tanah ini merupakan bagian dari wilayah kerajaan dan kesultanan, namun setelah mereka menyatukan diri, tanah tersebut diambil alih oleh negara,” ungkapnya.

Rancangan peraturan yang dihasilkan dari lokakarya ini nantinya akan diusulkan kepada Presiden untuk disahkan. Juajir menambahkan bahwa saat ini sudah ada Undang-Undang Pokok Agraria yang mengakui eksistensi tanah ulayat, namun masih diperlukan regulasi yang lebih rinci terkait pengelolaan dan perlindungannya.

Apresiasi dari Diradja Air Tiris Melayu Kampar Apresiasi

Sultan TBA Prof Dr Muhammad Yunus Abdullah R. Al Haj, Diradja Air Tiris Melayu Kampar, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Lokakarya Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara.

Dalam sambutannya, Sultan Yunus mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, termasuk para raja, sultan, ratu, penglingsir, kepala suku marga, akademisi, dan kepala persekutuan masyarakat hukum adat Nusantara.

“Kegiatan ini akan memperkuat hubungan dan silaturahmi antara pemangku adat dari berbagai daerah, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan aset ulayat,” katanya.

Sultan Yunus juga menyinggung sejarah panjang keberadaan LK-PASI, yang telah berdiri sejak 2021. Selama tiga tahun terakhir, LK-PASI konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam menghadapi tantangan modernisasi dan investasi yang seringkali merugikan masyarakat adat lokal.

“Melalui lokakarya nasional ini,” jelasnya. Dia berharap akan terwujud kebijakan perlindungan yang lebih konkret bagi aset ulayat dan warisan budaya masyarakat adat.

Selain itu, dia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya adat dan pembangunan nasional. Sultan Yunus berharap agar LK-PASI terus mendukung pemerintah dalam menyusun kebijakan yang melibatkan peran aktif masyarakat adat, sehingga hak-hak mereka tidak terpinggirkan dalam proses pembangunan ekonomi.

“Sebagai bagian dari NKRI, kita semua harus mengingat kembali bahwa tanah ini dahulu merupakan bagian dari wilayah kerajaan dan kesultanan. Masyarakat adat memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Maka, melalui peraturan yang akan dihasilkan dari lokakarya ini, kita harus memastikan perlindungan yang layak bagi aset ulayat dan hak-hak masyarakat adat,” ungkapnya.

Sultan Yunus juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para peserta, panitia, serta pemerintah yang mendukung penyelenggaraan acara ini. Ia berharap agar kerja sama antara masyarakat adat dan pemerintah dapat terus terjalin untuk kepentingan bersama. “Semoga Allah SWT selalu memberkati perjuangan kita semua,” tutup Sultan Yunus dalam pidatonya.***

Exit mobile version