BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Saksi DPO yang diamankan S dan M, bertempat di jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu 25 Oktober 2023.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam rilis, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.
Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare membenarkan penangkapan kedua. “Benar ada yang diamankan, orang-orang terkait kasus oknum itu (jaksa SH),” ujar Marcos.
Marcos mengatakan, belum mengetahui peran kedua saksi dalam kasus SH. Pasalnya kedua saksi harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
“Kemarin kan sudah berproses, sudah tahap penyidikan. Tentu harus ada pengumpulan saksi, alat bukti dan orang yang terkait harus diperiksa semua. Ada beberapa jauh, nanti diperiksa dulu,” jelas Marcos
Disinggung apakah kedua saksi yang diamankan adalah terduga pemberi suap terhadap SH, Marcos belum mau mengungkapkan. “Nanti (diperiksa dulu), baru kapasitasnya baru dirilis. Tapi benar terkait oknum itu,” ucap Marcos.
Saat tim Kejati Riau juga sudah berangkat ke Jakarta untuk menjemput K dan M. “Nanti dirilis oleh Kasi Penkum bersama Pidsus,” tutur Marcos.
Kasus dugaan korupsi oleh oknum SH ini berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkoba pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum terdakwa saat kasus dihilangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudian dibebas tugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Untuk diketahui, Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf, mengatakan meminta keterangan sejumlah saksi.”Sudah 4 orang yang diperiksa,” ujar Imran Yusuf, Senin 2Oktober 2023.
Imran Yusuf menjelaskan,tidak hanya dipanggil ke Kejati Riau, saksi juga ada yang diperiksa di luar daerah.
“Saat ini tim lagi ada pemeriksaan saksi di Bogor,” tutur Imran Yusuf.
Siapa saja saksi yang telah dipanggil, Imran Yusuf belum mau mengungkapkannya. “Nanti kami update lagi ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Marcos juga menjelaskan kronologis diamankannya oknum jaksa wanita berinisial SH tersebut. Bermula dari informasi atau laporan yang diterima pihaknya pada Kamis (4/5/2023) pagi.
“Ada laporan di kita bahwa ada seseorang yang dia melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika,” ungkap Marcos.
Menurutnya, yang dilaporkan sebenarnya bukan sang oknum jaksa, melainkan orang lain. “Tapi setelah kita telaah, ini ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh salah satu jaksa. Kita belum tahu jaksa ini terlibat atau tidak,” tuturnya.
Sebagai respons cepat, Kejati Riau mencari tahu jaksa ini hingga diketahui keberadaannya. Kebetulan yang bersangkutan sedang di luar kota dan akan kembali ke Pekanbaru.
Saat sudah didapatkan informasi mengenai kedatangan yang bersangkutan di Pekanbaru, lanjut Marcos, pihaknya menunggu di bandara Sultan Syarif Kasim II.
Oknum jaksa itu pun diamankan dan dibawa ke Kejati Riau untuk menjalani proses klarifikasi di Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Terpisah, terkait perkara ini, suami SH berinisial Bripka BA, yang sebelumnya bertugas di Polres Bengkalis ikut diamankan oleh institusinya karena diduga jadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba.
Dia sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bengkalis. Kemudian kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.***