BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU– Rahmat, terdakwa penipuan jual beli tanah mengakui menerima Rp1,4 miliar dan dibagikan ke beberapa orang.
Pengakuan ini disampaikan Rahmat, terdakwa penipuan jual beli tanah senilai Rp 1,4 miliar di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, dihadapan majelis hakim yang diketua Nopelita Sembiring SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangarayan, Senin 8 Mei 2023.
Kepada majelis hakim, terdakwa Rahmat mengatakan, bahwa dirinya bukan adik Hasan Dahlan, tetapi merupakan saudara sepupu jauh dan membantu Hasan Dahlan untuk menjual lahan kebun miliknya seluas 21 hektare.
Ia mengaku uang Rp 1,3 miliar dibagi kepada Muliharjo Rp 100 juta, Rahmat Rp 150 juta, Sahril Agus Rp 275 juta, Safitri Rp 125 juta dan Hasan Dahlan Rp 600 juta.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua Nopelita Sembiring SH mempertanyakan keberadaan Hasan Dahlan selaku pemilik tanah. “Saya tidak tahu yang mulia, setahu saya di Pekanbaru,” ujarnya.
Rahmat menangis di persidangan mengingat istrinya terkena struk karena perkara penipuan jual beli tanah ini. “Istri saya sakit yang mulia karna masalah ini, untuk beli kebutuhan rumah sudah tidak ada lagi, saya menyesal yang mulia,” ujarnya terisak.
Sementara, terdakwa Syahril Agus, merupakan anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Citra Mandiri, mengaku diajak oleh Safitri untuk mengurus tanah Hasan Dahlan yang bermasalah.
Hakim Rudi Cahyadi, mempertanyakan keterangan Syahril Agus yang berbelit belit dan menyampaikan ada ancaman pidana memberikan keterangan palsu. “Saya siap disambar petir kalau saya berbohong yang mulia,” ujarnya.
Jaksa Stefano Alexander Marbun kepada bertuahpos.com mengatakan sidang akan dilanjutkan minggu depan agenda pembacaan tuntutan.**(achir)