BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengembalikan surat pemecatan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan Pemprov Riau lantaran pengajuan permohonan oleh BK terhadap Hamdani, dianggap tidak sesuai prosedur.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Firdaus menjelaskan, sejak awal pihaknya telah memproses surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang diajukan oleh BK.
“Setelah melalui tahapan-tahapan, konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan BK itu tak bisa diproses karena memang tak sesuai prosedur ketentuan berlaku,” kata Firdaus saat dihubungi Bertuahpos.com, Selasa, 14 Desember 2021 di Pekanbaru.
Bahkan, kata Firdaus, upaya konsultasi yang mereka lakukan juga sudah melibatkan tim dari Kemendagri, namun kesimpulannya tetap surat dari BK tersebut tidak bisa diproses. Dengan demikian, seiring dengan dikembalikannya surat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah.
Firdaus berkata, dalam berita acara yang dibuat BK, memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Padahal BK tak punya kewenangan itu. Lain cerita jika surat yang diajukan BK adalah usulan permohonan pemberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Atas dasar itu lah, dia melanjutkan, bahwa surat yang disampaikan BK ke Gubernur Riau Syamsuar, terkait status Hamdani tidak bisa diproses, dan Pemprov Riau telah memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut ke BK DPRD Kota Pekanbaru.
“Semua prosedur sudah kami jalankan. Namun intinya memang tidak bisa ditindaklanjuti. Surat itu kami kembalikan. Selanjutnya, kita tunggu lah bagaimana tindaklanjut dari DPRD Kota Pekanbaru lagi,” terangnya. (bpc2)