BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Arif Budiman, Owner Palm Grup, nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, Riau, tak kuasa menahan getirnya menjadi nasabah Bank BJB. Dengan suara bergetar, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dia menceritakan bagaimana rekeningnya dibobol oleh oknum pegawai Bank BJB hingga mengalami kerugian puluhan miliar.
Arif Budiman, untuk kedua kalinya dihadirkan ke hadapan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH dalam perkara pembobolan rekening perusahaannya oleh oknum pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru. Pertama ia dihadirkan sebagai saksi korban untuk terdakwa Indra Osmer Hutauruk, Manajer Bisnis Konsumer PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Cabang Pekanbaru, Selasa, 7 September 2021. Kemudian Senin 13 September 2021, ia kembali dihadirkan sebagai saksi korban untuk terdakwa Tarry Dwi Cahya, Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Kepada majelis hakim, Arif Budiman, menceritakan bahwa, pada tahun 2016 perusahaannya mengalami kerugian miliaran rupiah. Demikian pula pada tahun 2017, perusahaan Palm Grup miliknya juga mengalami kerugian miliaran rupiah. Padahal menurut perhitungannya, uang hasil proyek yang masuk ke rekening perusahaannya di Bank BJB Cabang Pekanbaru berlebih dan seharusnya untung.
Hingga akhirnya Arif Budiman merasa curiga ada yang aneh pada rekening perusahaannya di Bank BJB tersebut. Kemudian tanggal 15 Januari 2018, saksi menyuruh terdakwa Indra Osmer Gunawan Hutauruk (berkas terpisah), mengambil uang sebanyak Rp130 juta di rekening perusahaannya dan membawanya ke Kantor DPRD Riau, ternyata bisa, padahal saksi sama sekali tidak ada menandatangani apapun.
Atas peristiwa ini kemudian saksi mempertanyakan dan meminta diperlihatkan seluruh transaksi rekening perusahaannya di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Pada tahun 2018 itu juga terjadilah pertemuan antara saksi Arif Budiman dan pihak BJB di Hotel Pangeran. Pada pertemuan itu, terdakwa Tarry hadir bersama pihak BJB lainnya. Saat itu saksi Arif Budiman mengaku mempertanyakan transaksi rekening perusahaannya dan terdakwa Tarry meminta agar melihat jurnal.
Pada saat itu juga, saksi Arif Budiman mempertanyakan transaksi cek perusahaannya mengapa bisa uangnya diambil Osmer, padahal ia tidak ada tandatangan. “Saat itu saya tanyakan kepada terdakwa Tarry dikasih berapa oleh Indra Osmer untuk mencairkan cek rekening perusahaan saya. Lalu terdakwa mengaku diberi Rp200 sampai Rp300 ribu. Saya katakan kepada Tarry hebat benar Indra Osmer itu bisa memberi kamu Rp200 sampai Rp300 ribu. Dari mana dia gantinya? Saya aja kalau mengambil uang paling memberi Rp100 sampai Rp150 ribu,” ujar Arif Budiman.
Setelah pertemuan itu, kembali terjadi pertemuan antara Arif Budiman dan pihak Bank BJB di Kantor BJB Cabang Pekanbaru. Pada pertemuan ini, saksi baru ditunjukkan poto slide transaksi, proses penarikan uang di rekening perusahaannya. “Baru saya tahu transaksi banyak yang bukan transaksi saya. Pada pertemuan itu hadir dari Bank BJB, legal, Rahmat, Kacab BJB, dan tim SKAI,” ujar Arif.
Pada pertemuan tersebut, pihak BJB mengatakan ada Rp11 miliar transaksi yang tidak sesuai. Namun saksi Arif Budiman, meminta bukti-bukti transaksi tersebut. “Kok ujug-ujug disebutkan ada Rp11 miliar transaksi yang tidak sesuai SOP. Bukti-buktinya apa dan perusahaan apa saja dan siapa yang mencairkan,” ujat Arif.
Kemudian dua minggu setelah itu, Arif Budiman kembali dipanggil oleh pihak BJB di Hotel Premier. “Saat itu, Rian, Legal Bank BJB, mengaku temuan dari BJB ada Rp3,025 miliar transaksi yang tidak sesuai. Saat itu saya tanya bisa naik lagi tidak dan dikatakan bisa naik sampai Rp5 miliar. Saya tanyakan lagi, dari mana uangnya? Dan dikatakan dari calon tersangka,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Arif Budiman juga menceritakan bahwa pernah jumpa dengan Pimdiv BJB. “Saat itu saya diiming-imingi dikasih pinjaman lagi. Saya katakan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Namun saya mempertanyakan dulu kejelasan uang saya yang ditarik tanpa sepengetahuan saya itu bagaimana?,” ujarnya.
Dikatakan Arif, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Indra terjadap dirinya, di antaranya juga pernah menjual barang yang masih diagunkan kepada dirinya. “Saya sebenarnya tidak ingin memenjarakan Indra Osmer, saya hanya minta hak-hak saya dikembalikan,” ujar Arif Budiman, dengan suara bergetar.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Zurwandi SH, juga memperlihatkan bukti 9 cek yang dicairkan tanpa sepengetahuan Arif Budiman dengan total nilai Rp5 miliat lebih. (bpc17)