BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah telah melakukan gerakan berwakaf sejak awal 2021. Pada Agustus lalu, Bank Indonesia (BI) juga sudah launching gerakan Riau berwakaf. Namun minimnya literasi masyarakat terhadap wakaf menjadi salah satu kendala bagi daerah untuk menggaungkan gerakan wakaf, terutama wakaf uang.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia skor indeks literasi wakaf tahun 2020 menempatkan Riau pada di urutan 32 dari 34 provinsi di Indonesia.
Angka ini tentu saja ironi jika melihat Riau sebagai negeri Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai keisalaman. “Ini jadi PR kita bersama lah,” kata Gubernur Riau Syamsuar dalam sebuah sesi wawancara dengan Bertuahpos.com, awal pekan lalu.
Menurut Syamsuar, soal literasi wakaf di Riau perlu kerja keras dari semua pihak agar masyarakat tidak hanya paham dengan wakaf, tapi juga turut bergerak menyumbangkan sedikit hartanya untuk berwakaf.
Oleh sebab itu diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi untuk menjawab persoalan ini. “Wakaf itu ada kaitannya dengan ekonomi,” sebutnya.
Dia menambahkan, gerakan wakaf yang dicanangkan pemerintah tidak lepas dari upaya kebangkitan ekonomi, yang itu semua bermuara pada meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Selama dua tahun Covid-19 melanda masalah ekonomi menjadi fokus pemerintah, sehingga diperlukan upaya-upaya riil untuk pemulihannya.
Di daerah—seperti Riau, kata Syamsuar, keterlibatan para pemuka agama, tokoh masyarakat, alim ulama dan para ustaz (pendidik) sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat tentang wakaf.
“Jika selama ini masyarakat sudah sangat paham tentang zakat, infak dan sedekah, diharapkan masyarakat juga paham dengan wakaf,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Syamsuar juga memaklumi bahwa yang dipahami masyarakat bahwa wakaf itu hanya berkaitan dengan harta dalam bentuk tanah atau barang tidak bergerak. “Padahal wakaf uang juga bisa,” sebutnya.
Di zaman Rasulullah SAW, wakaf telah terbukti mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat. Seperti; sumur yang diwakafkan oleh Umar Bin Khattab, sehingga sumur itu menjadi memberikan dampak terhadap kehidupan umat Islam di masa itu.
Dana hasil wakaf dapat dikelola untuk menunjang sarana dan prasarana kehidupan, seperti; dibangun rumah sakit, sekolah, usaha, dan lain sebagainya untuk kesejahteraan umat.
“Yang penting nilai awal dari wakaf tersebut tidak berkurang, karena yang memberi manfaat adalah keuntungan dari pengelolaan harta yang diwakafkan,” sebutnya. (bpc2)