BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, harus membebastugaskan Badriah Rikasari, Mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, yang saat ini masih menjabat Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD.
Hal ini sehubungan ditemukannya pembayaran proyek fiktif sebesar Rp1,1 miliar dan pembayaran GU Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban di DPRD Kota Pekanbaru oleh BPK RI.
Hal ini ditegaskan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, Triono Hadi, kepada Bertuahpos.com Rabu 10 Agustus 2022.
“Apa yang dilakukan Badria Rikasari itu sudah sangat fatal. Sehingga sudah seharusnya PJ Walikota Pekanbaru membebastugaskan ya dari jabatan apapun,” ujarnya.
BACA:
- Plt Sekwan Pekanbaru Jaminkan 9 Sertifikat Tutupi Proyek Fiktif dan GU Tanpa SPJ Rp3,5 Miliar
- Soal Proyek Fiktif dan Kegiatan Tanpa SPJ Rp3,5 Miliar, Ini Penjelasan Mantan Plt Sekwan Kota Pekanbaru
“Dari apa yang terjadi, sudah cukup menjadi bukti nyata bahwa yang bersangkutan tidak bisa dan tidak mampu diberi kepercayaan terutama untuk kewenangan-kewenangan strategis. Jadi, untuk sementara dinonaktifkan sajalah, sampai tanggung jawabnya selesai,” tambahnya.
Selain itu lanjut Triono Hadi, dengan membebastugaskan yang bersangkutan, tidak ada kekhawatiran lagi perbuatan tersebut terulang.
Seperti kembali membayar kegiatan fiktif untuk menutupi kegiatan fiktif yang sebelumnya ditemukan oleh BPK RI.
“Sanksi tegas membebastugaskan yang bersangkutan oleh PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun, nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para birokrat di Pemko Pekanbaru,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Bertuahpos.com sebelumnya, untuk menutupi kerugian negara akibat pembayaran kegiatan fiktif sebesar Rp1,18 miliar dan pembayaran GU Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban di DPRD Kota Pekanbaru—sesuai dengan temuan BPK—Plt Sekwan Kota Pekanbaru tahun 2021, Badria Rikasari menyerahkan 9 sertifikat bangunan dan kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor: 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal 30 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Widhi Widayat, SE, M.Si, CA, CSFA, Ak.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah memproses penyelesaian ganti rugi senilai Rp2.475.110.855, kepada Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD atau Mantan Plt Sekretaris DPRD Tahun 2021, Badria Rikasari, dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 01/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan Nomor 02/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022, dengan jaminan berupa 6 bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta 3 bukti kepemilikan kendaraan bermotor.***