BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD, yang juga Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tahun 2021, Badria Rikasari, memberikan klarifikasi mengenai berita bertuahpos.com soal audit BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan pembayaran proyek fiktif sebesar Rp1.188.000.000 dan pengeluaran atas GU/TU yang belum dilengkapi SPJ sebesar Rp2.825.110.855.
Meski disebutkan jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan pertanyaan konfirmasi yang diajukan, Badriah Rikasari tetap pada jawabannya. Kepada bertuahpos Badriah Rikasari menyebutkan, Pemberitaan terkait Berita berjudul “Plt Sekwan Pekanbaru Jaminkan 9 Sertifikat Tutupi Proyek Fiktif dan GU Tanpa SPJ Rp3,5 Miliar” yang di muat oleh Bertuahpos.com.
Berikut Klarifikasi Badriah Rika Sari :
1. “Kegiatan 22 miliar itu bukan utk media cetak dan online saja, tetapi di situ ada media elektronik, ada iklan pimpinan, ada talkshow/dialog interaktif juga,terus ada cetak dan penggandaan, Dan gaji THL”
2. “GU 35 miliar ini gak benar adanya” dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
Untuk diketahui, pemberitaan bertuahpos.com dan konfirmasi yang diajukan tidak mempermasalahkan dana Rp22 miliar maupun GU 35 miliar.
Dalam berita sebelumnya, disebut untuk menutupi kerugian negara akibat pembayaran kegiatan fiktif sebesar Rp1,18 miliar dan pembayaran GU Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban di DPRD Kota Pekanbaru, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan, Plt Sekwan Kota Pekanbaru tahun 2021, akhirnya menyerahkan sembilan sertifikat bangunan dan kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor : 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal : 30 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Widhi Widayat, SE, M.Si, CA, CSFA, Ak.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah memproses penyelesaian ganti rugi senilai Rp2.475.110.855, kepada Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD (Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tahun 2021) dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 01/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan Nomor 02/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022, dengan jaminan berupa enam bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta tiga bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebelumnya diberitakan dalam LHP BPK RI Perwakilan Riau Nomor : 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal : 30 Mei 2022, yang diterima bertuahpos.com disebutkan, Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya. Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.180.599.617.082 dengan realisasi sebesar Rp985.399.622.490,26 atau 83,47% dari anggaran.
Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan oleh Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan anggaran sebesar Rp21.812.031.996,00 dan realisasi sebesar Rp21.801.735.367,00 atau 99,95% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan permasalahan, yakni, terdapat realisasi belanja yang belum dilengkapi dengan bukti Pertanggungjawaban. Hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban belanja terhadap BKU dan SPJ Fungsional serta hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran atas GU/TU yang belum dilengkapi SPJ sebesar Rp2.825.110.855,00.
Bendahara Pengeluaran belum dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir.
Permasalahan kedua yakni, belanja tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut.
Ketiga penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota/kuitansi dengan jumlah sebesar Rp1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya.
Sementara pertanyaan konfirmasi yang diajukan bertuahpos.com yakni apakah sembilan sertifikat bangunan dan kendaraan yang dijaminkan untuk menutupi kerugian negara tersebut milik Badria Rikasari semua? Atau ada milik orang lain lagi yang menyangkut dana yang belum ada pertangungjawaban tersebut?
Kemudian juga ditanyakan apakah dana Rp2,4 miliar ini dinikmati sendiri?
Selanjutnya ditanyakan apakah seluruh dana (Rp1.188.000.000 dan Rp2.825.110.855.) temuan BPK tersebut saat ini sudah dikembalikan ke kas daerah? Kapan terakhir pelunasannya?***