BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Rencana pemberlakuan sistem otorita di IKN Nusantara, sangat berpotensi menghasilkan sistem pemerintahan yang otortiter. Khususnya, bagi masyarakat lokal. Sebab hanya dikebalikan oleh eksekutif, tanpa ada pengawasan dari legislatif.
Pandangan ini disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Dia mengatakan warga tempatan tetap harus punya represetasi. Harus. Jika tidak, konsep sebagai negara demokrasi secara terang-terangan dilanggar oleh pemerintah.
“Bentuk otorita di IKN nanti memungkinkan terjadinya ‘otoritarianisme di tingkat lokal karena hanya dikendalikan oleh eksekutif. Warga di IKN harus punya representasi terhadao konsep demokrasi yang sudah digariskan konstitusi kita,” kata Bivitri, seperti dikutip dari BBC Indonesia, Minggu, 23 Januari 2022.
Undang-undang (UU) IKN menyebutkan, kepala otorita akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, seperti halnya menteri. Pemerintah berdalih masalah representasi rakyat akan diatur kemudian dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan harus ada peraturan yang mengatur secara khusus soal penyerapan aspirasi rakyat karena fungsi DPRD sebagai konsep perwakilan rakyat tidak ada. “Jalur aspirasi atau penyerapan konteks representasi warga harus dipastikan,” kata Titi.
Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan DPR RI akan bertindak sebagai pengawas di IKN Nusantara.
Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan IKN Nusantara tidak akan dibebani oleh APBD, melainkan menggunakan APBN, sehingga nanti akan diawasi DPR RI, bukan DPRD.”
Pola seperti akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat tempatan. Bivitri mengatakan tidak sepakat jika fungsi legislatif di IKN Nusantara dilakukan oleh DPR RI karena mereka mewakili konstituen nasional, sementara lingkup pengawasan yang dilakukan akan bersifat lokal. Oleh sebab itu, pengawasannya tak bisa serta merta diambil alih oleh pusat.
“Pengetahuan dan data yang dimiliki DPR RI di tingkat nasional akan sangat berbeda dengan cakupan, pengetahuan, dan data, di tingkat lokal. Harusnya tetap ada institusi-institusi demokratis,” ujar Bivitri.
Karena itulah, menurut dia, kehadiran DPRD di IKN Nusantara sangat dibutuhkan, terutama untuk mengatur hal-hal teknis hingga kehidupan masyarakat di daerah itu, seperti halnya yang dilakukan DPRD DKI yang mengurus Formula E sampai sumur resapan dan DPR RI yang membuat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Keduanya memiliki level yang berbeda,” kata Bivitri. (bpc2)