BERTUAHPOS.COM — Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa, 15 Februari 2022.
Perihal penandatangan UU IKN ini disampaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis, 17 Februari 2022.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia,” kata Suharso sebagaimana dilansir dari merahputih.
Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk tanda tangan. Jika presiden tidak menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan, kondisi Kaltim secara umum tetap kondusif setelah penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
“Kondisi Kalimantan Timur menurut saya relatif kondusif dan relatif tidak ada masalah setelah penetapan UU IKN,” kata Gubernur Isran Noor pada Rapat Koordinasi Bersama Menteri Dalam Negeri tentang IKN di Aula Pemkot Balikpapan.
Meski sangat kondusif untuk mendukung rencana pemindahan IKN, lanjutnya, pemerintah daerah tetap akan mendengarkan arahan pusat. Semua daerah yang berada di sekitar IKN diklaim mendukung penuh pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Kaltim.
“Jika pun ada sedikit riak, baik di nasional maupun lokal, semua akan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya. (bpc2)