BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) dengan terdakwa Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2013, Dupli Juliardi dan General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, Ir Dharma Arifiandi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 15 Agustus 2023. Di persidangan, hakim berang kepada saksi yang bertele-tele.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum, Gandi SH menghadirkan lima orang saksi yang merupakan panitia lelang. Dua di antaranya, Hariadi, selaku Ketua Panitia dan Saipul Bahri, Sekretaris Panitia Lelang.
Berangnya salah satu anggota majelis hakim, Iwan Irawan SH, bermula ketika tim penasehat hukum terdakwa Dharma Arifiandi, mempertanyakan kepada saksi Hariadi, Ketua Panitia Lelang Proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit senilai Rp344 miliar tahun 2012-2014, mengapa panitia melakukan lelang proyek sementara ijin untuk lokasi proyek belum ada.
“Mengapa belum ada ijin lokasi, proyek sudah dilelang? Bagaimana mungkin proyek dilelang, setahun kemudian ijin baru keluar?,” ujar salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Dharma, kepada saksi Hariadi.
Saksi Hariadi kemudian menjawab, bahwa ijin saat itu sedang diurus. Dan ijin – ijin tersebut menurutnya bukan kewenangan panitia lelang.
Lalu Penasehat Hukum tersebut, kembali menjelaskan pertanyaannya. Bahwa seharusnya ijin lokasi sudah ada dulu baru dilakukan lelang. “Sekarang ijin lokasi belum ada, lalu apa dasar Panitia Lelang melakukan lelang pekerjaan jembatan tersebut? Apakah ada tekanan dari Bupati?,” ujarnya.
Lalu saksi Hariadi mengatakan bahwa mereka bekerja berdasarkan SH Bupati saat itu Irwan Nasir dan Perpres 54 tahun 2010 tentang jasa konstruksi. “Kami tidak bisa menerima atau menolak lelang,” ujarnya.
Lalu Penasehat Hukum terdakwa melanjutkan pertanyaannya, apakah pada proses anweezing, Panitia Lelang ada menyampaikan kepada calon pemenang lelang bahwa masih ada yang belum selesai dalam proyek tersebut, seperti perijinannya belum ada, lalu dijawab saksi Hariadi bahwa Panitia Lelang tidak menyampaikan hal tersebut, karena kontraktor tidak menanyakannya.
“Tidak ada kami sampaikan, karena tidak ada ditanyakan oleh kontraktor dan dinas PU Kabupaten Meranti juga tidak ada mengajak turun ke lapangan,” ujar Hariadi
Usai Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan, hakim anggota Iwan Irawan SH, kembali menanyakan kepada saksi Hariadi alasan melakukan lelang sementara ijin lokasi pembangunan jembatan belum ada, lalu dijawab kembali bahwa persoalan ijin bukan kewenangan Panitia Lelang. Hal ini yang kemudian membuat Hakim Iwan Irawan berang. Dengan nada tinggi hakim mengatakan, benar soal perijinan bukan kewenangan panitia lelang. Tapi dasar melakukan lelang itu apa? Lokasinya saja belum ada ijin,” ujar hakim Iwan.
Lalu saksi Saipul Bahri, Sekretaris Panitia Lelang, membantu menjawab, bahwa tidak semua lokasi yang belum ada ijin. Jembatan Selat Rengit rencana menghubungkan PulauMerbau dengan Pulau Tebing Tinggi. Untuk Pulau Merbau menurutnya sudah tidak ada persoalan perizinan lagi. Sementara pada sisi jembatan di Pulau Tebing Tinggi masih tahap pengurusan ijin, yang diperkirakan akan selesai ketika proses lelang dan pembangunan tahap awal.
Hal ini menurut Saipul Bahri diketahuinya dalam pembicaraan dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, DR Hariadi Karena Saipul juga merupakan pengawai Dinas PU.***