BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Sidang kedua pembunuhan sadis di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan hari Kamis, Tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yg dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Adapun 5 org saksi fakta yang dihadirkan dipersidangan yakni: 1. Pamilusman, 2. Heldi, 3. Nasrian, 4. Budianto dan 5. Maida Herlina yang merupakan istri dari korban . Arsyad, 41 tahun meninggal secara sadis pada hari Selasa, 4 Juli 2023, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Pertanian Pematang Sialang, Dusun 3 Desa Kompe Berangin,(05/01).
Korban pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (warga Desa Kompe Berangin), Dalam kondisi bersimbah darah dan luka-luka yang mengerikan. Sekira pukul 17.35 WIB, Saksi Nasrian pulang dari kebun melewati jalan Pertanian Pematang Sialang, Desa Kompe Berangin. Di perjalanan, saksi Nasrian melihat saudara Arsyad (korban). Sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah, Sidang yang di laksanakan siang hingga sore hari berjalan dengan lancar. Sesuai dengan agenda surat undangan yang di sampaikan jaksa sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Koban Alhamran Ariawan,SH,.MH. yang ikut memantau jalannya persidangan.
” Ya, Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar sesuai agenda, dimana saksi-saksi yang dihadirkan sangat berkompeten sebagai saksi fakta. Dari fakta persidangan semua saksi membenarkan dan menerangkan tentang kematian korban dan telah mengetahui pelaku adalah Pebri Triandi Als Yandi Als Ebe Bin Irpan Mulyadi, Fakta lain juga terungkap bahwa terdakwa dan keluarga tidak menunjukkan sikap empati terhadap keluarga korban dengan cara meminta maaf dan menyesali perbuatan. Bahkan tidak ada itikad baik untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga korban yang meninggalkan 1 orang istri dan 3 orang anak yang masih sekolah”, Sebagaimana yg disampaikan saksi Maida Herlina dalam persidangan yg merupakan istri korban, Melalui kuasa hukum keluarga korban Alhamran Ariawan, SH, MH.
Melihat fakta-fakta persidangan, Kuasa Hukum dan keluarga korban berharap melalui Jaksa dalam dakwaan yang sudah dibacakan minggu lalu, Maupun dalam tuntutannya kepada terdakwa dapat mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan yaitu dengan penerapan pembunuhan berencana dengan ancaman Pidana Mati sebagaimana rumusan Pasal 340 KUHPidana. Demikian juga melalui majelis hakim dalam putusan dapat memberikan adil bagi keluarga korban, dimana terdakwa secara sadis telah membunuh korban yang meninggalkan 1 org istri dan 3 org anak yg kehilangan kasih sayang dan masa depan, Sehingga sangat pantas dijatuhi hukuman pidana mati atau minimal seumur hidup selain kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban itu sendiri.
“ Selain tidak menunjukkan sikap empati kepada keluarga korban, Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa penyesalan dan kesedihan disaat persidangan yang saat itu hadir istri dan salah seorang anak korban serta orang tua dan istri terdakwa juga menghadiri persidangan” terang kuasa hukum korban yang ikut dalam persidangan.
Saya pikir orang tua terdakwa yang juga merupakan Kepala Desa Kompe Berangin dan istri pelaku mendapatkan kesempatan yang berharga saat bertemu menghadiri persidangan, Dengan cara memberikan empati kepada istri dan anak korban serta terdakwa pun mestinya momen yang berharga di persidangan untuk menunjukkan sikap penyesalan dan permintaan maaf. Namun sayang hal itu tidak terjadi, Sehingga sangat disayangkan tidak adanya rasa empati dan itikad baik mereka dan menambah kesedihan istri dan anak korban” tutup Alhamran Ariawan, SH, MH. Selaku Kuasa Hukum korban dan keluarga yang selama mengikuti sidang.*** (pedri)